Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2023 akan mulai dicairkan pada Senin, 5 Juni 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara dan pensiunan juga bakal menerima haknya. Di balik pro kontra yang mengikuti. Lantas, sebenarnya siapa yang mengusulkan gaji ke-13 PNS?
Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS?
Dirangkum dari berbagai sumber, keputusan pemberian gaji ke-13 PNS sudah ada sejak masa kepemimpinan Soeharto, tepatnya pada 1969. Tambahan gaji tersebut merupakan pengganti hadiah lebaran Hari Raya Idulfitri. Namun, penyalurannya di tahun-tahun berikutnya tidak konsisten karena bergantung pada keadaan keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, saat presiden kedua menjabat, gaji ke-13 diterima oleh abdi negara hanya pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-1982, pemerintah beralasan telah memberi tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, aturan tambahan gaji kembali diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, putri pasangan Soekarno dan Fatmawati tersebut menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 sudah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu juga menjadi pertanda sebagai kompensasi terhadap ketiadaan kebijakan kenaikan gaji PNS tahun anggaran 2004. Akhirnya, pemerintah mulai mengirimkan gaji ke-13 pada Juni sampai Juli 2004.
Istilah gaji ke-13 mengacu pada penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara yang menerapkan sistem pemberian gaji setiap bulan, gaji disalurkan setelah PNS memiliki masa kerja selama satu bulan atau empat pekan. Dengan begitu, dalam satu tahun terdapat 48 minggu. Padahal, seharusnya satu tahun terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, selisih empat pekan tersebut ditetapkan sebagai bulan ke-13.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Selama 10 tahun era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), gaji ke-13 hanya diberikan pada 2006. Kebijakan tersebut diambil mengingat kenaikan gaji PNS telah dilakukan setiap tahun. Biasanya tambahan gaji tersebut baru dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juli-Agustus. Tujuannya untuk meringankan pengeluaran, khususnya bagi aparatur negara yang memiliki tanggungan anak.
Sementara itu, kenaikan gaji PNS di masa pemerintah Jokowi hanya terjadi sekali pada 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Sehingga, dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 PNS akan diberikan pada:
- Paling cepat Juni 2023.
- Jika belum dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023.
- Nominal gaji ke-13 nya dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2023.
Gaji ke-13 PNS 2023 yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mendapatkan beberapa hal, meliputi:
- Gaji pokok (gapok).
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13 PNS
Dilansir dari portal resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa penyaluran THR dan gaji ke-13 sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, diantaranya dengan melakukan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun, sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
Hal tersebut tertuang dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (29/03/2023), yaitu “Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun, pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”.
Pilihan editor: Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini
MELYNDA DWI PUSPITA