Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan menyalurkan rumah subsidi untuk jurnalis pada Selasa sore, 6 Mei 2025. Serah terima 100 kunci rumah akan dilaksanakan di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Program rumah subsidi untuk jurnalis menjadi bagian dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah mengalokasikan 1.000 unit. Ara berujar, pemerintah membuat program ini karena jurnalis sebagai warga negara berhak mendapat hunian subsidi.
“Ini bukan sogokan buat wartawan, bukan membungkam supaya diam. Justru tambah semangat untuk mengawal pemerintah dan demokrasi,” ujar Ara di Kantor Kementerian PKP pada Senin malam, 5 Mei 2025.
Meski demikian, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) kompak menolak. Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan program rumah subsidi khusus jurnalis tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. “Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapat program rumah bersubsidi akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis,” kata Reno melalui keterangan resmi, Selasa, 15 April 2025.
Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan jurnalis, sebagai warga negara, memang membutuhkan rumah. Namun, ia mengingatkan bahwa semua profesi juga membutuhkan rumah. Karena itu, senada dengan Reno, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa dibedakan menurut profesinya. Nany juga mengatakan, bila jurnalis mendapatkan rumah dari pemerintah, maka tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. “Sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” ujarnya.
Bila pemerintah ingin memperbaiki kesejahteraan jurnalis, menurut Nany, pemerintah seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan Undang-Undang Tenaga Kerja. Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, serta menghormati kerja-kerja jurnalis. “JIka upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” kata dia.
Alih-alih membuat program rumah subsidi khusus wartawan, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga mengatakan pemerintah seharusnya fokus agar persyaratan kredit rumah bisa terjangkau semua lapisan masyarakat. “IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” ujarnya.
Pilihan Editor: Sah, Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi Jadi Rp 14 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini