Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Pengerukan Pasir Laut, Menteri KKP Akui Bertemu Lima Perusahaan Dredging Raksasa

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengkonfirmasi pertemuannya dengan lima perusahaan dredging atau pengeruk raksasa. Simak penjelasannya.

12 Juni 2023 | 18.15 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengkonfirmasi pertemuannya dengan lima perusahaan dredging atau pengeruk raksasa. Pertemuan itu dilakukan saat konsultasi publik ihwal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau (pertemuan) itu kan membahas secara teknis untuk kemudian mencari masukan atau informasi," tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari Majalah Tempo, ada lima perusahaan dredging atau operator kapal penggali material dari dasar laut. Mereka adalah PT Van Oord Indonesia, PT Boskalis International Indonesia, Penta Ocean, PT Idros Service, dan PT Dredging International Indonesia. 

Pertemuan itu dilakukan Batam, Kepulauan Riau pada Jumat, 9 Juni 2023. Trenggono mengaku telah membahas soal persyaratan yang diperlukan agar pengerukan pasir laut ramah lingkungan. "Itu kan harus yang bisa dipertanggungjawabkan secara ekologi, karena dunia kan melihat semua."

Namun Trenggono membantah ada keterlibatan lima perusahaan itu dalam pengerukan pasir laut nantinya. Dia berujar, aktivitas pengerukan pasir laut baru bisa berjalan setelah aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Selanjutnya: Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP...

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo pun mengatakan pihaknya saat ini belum sama sekali memberi izin pengelolaan pasir laut tersebut. Pasalnya, aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 masih digodok.

Menurutnya, aturan turunan itu akan segera diterbitkan tahun ini dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). "PP itu kan enggak bisa jalan kalau Permennya aja belom jalan," ucapnya.

Ihwal perizinan pengerukan pasir laut, KKP juga tengah membentuk tim kajian. Tim itu bakal menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan para pelaku usaha. Anggota Tim tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, KKP serta dari akademisi dari kampus terkemuka di dalam negeri. 

Tim kajian pun, tutur Victor, akan menentukann lokasi dan volume pengerukan pasir laut. Hasil analisis tim tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai saran. "Jadi lokasinya nanti ditentukan mereka, sehingga bukan berarti kita ada pesisir pantai terus kita bisa (keruk), ya enggak," kata dia. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus