Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengkonfirmasi pertemuannya dengan lima perusahaan dredging atau pengeruk raksasa. Pertemuan itu dilakukan saat konsultasi publik ihwal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau (pertemuan) itu kan membahas secara teknis untuk kemudian mencari masukan atau informasi," tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Majalah Tempo, ada lima perusahaan dredging atau operator kapal penggali material dari dasar laut. Mereka adalah PT Van Oord Indonesia, PT Boskalis International Indonesia, Penta Ocean, PT Idros Service, dan PT Dredging International Indonesia.
Pertemuan itu dilakukan Batam, Kepulauan Riau pada Jumat, 9 Juni 2023. Trenggono mengaku telah membahas soal persyaratan yang diperlukan agar pengerukan pasir laut ramah lingkungan. "Itu kan harus yang bisa dipertanggungjawabkan secara ekologi, karena dunia kan melihat semua."
Namun Trenggono membantah ada keterlibatan lima perusahaan itu dalam pengerukan pasir laut nantinya. Dia berujar, aktivitas pengerukan pasir laut baru bisa berjalan setelah aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selanjutnya: Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP...
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo pun mengatakan pihaknya saat ini belum sama sekali memberi izin pengelolaan pasir laut tersebut. Pasalnya, aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 masih digodok.
Menurutnya, aturan turunan itu akan segera diterbitkan tahun ini dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). "PP itu kan enggak bisa jalan kalau Permennya aja belom jalan," ucapnya.
Ihwal perizinan pengerukan pasir laut, KKP juga tengah membentuk tim kajian. Tim itu bakal menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan para pelaku usaha. Anggota Tim tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, KKP serta dari akademisi dari kampus terkemuka di dalam negeri.
Tim kajian pun, tutur Victor, akan menentukann lokasi dan volume pengerukan pasir laut. Hasil analisis tim tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai saran. "Jadi lokasinya nanti ditentukan mereka, sehingga bukan berarti kita ada pesisir pantai terus kita bisa (keruk), ya enggak," kata dia.
Pilihan Editor: Anggota DPR Nilai Aturan Ekspor Pasir Laut Menabrak Banyak UU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini