Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Revisi Kenaikan UMP DKI, Anak Buah Anies: Ujungnya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekda Prov DKI Jakarta Mochamad Abbas memaparkan basis teknokratis revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

24 Desember 2021 | 15.18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sekitar 100 orang buruh memadati depan kantor Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini. Mereka turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sumber: Humas Balai Kota
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sekitar 100 orang buruh memadati depan kantor Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini. Mereka turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sumber: Humas Balai Kota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas memaparkan basis teknokratis revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI atau UMP DKI Jakarta 2022. Ia menyebut salah satu alasannya adalah untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jikalau UMP dinaikkan ada harapan daya beli meningkat atau terdorong. Ujung-ujungnya konsumsi. Konsumsi ujungnya pertumbuhan ekonomi. Ini kan ada benang merahnya," ujar Abbas dalam sebuah diskusi daring, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan kebijakan itu pun ditempuh lantaran adanya optimisme bahwa pada 2022 pertumbuhan ekonomi membaik. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta akan mencapai kisaran 3,5 hingga 4,3 persen pada tahun ini dan akan meningkat pada kisaran 5,3 hingga 6,1 persen pada 2022.

"Artinya mau enggak mau, suka enggak suka perhitungan mengenai UMP harus disesuaikan. Jangan melulu hanya melihat sisi ke belakangnya tapi juga melihat proyeksinya," ujar Abbas.

Alasan terakhir, kata Abbas, adalah lantaran data menunjukkan bahwa selama hampir dua tahun terjadinya pandemi, masih ada sektor usaha yang tumbuh. "Jadi kalau misalkan dipukul rata segala macam sepertinya tidak ada azas keadilan."

Abbas pun menjelaskan bahwa kebijakan sejatinya dibuat berdasarkan dua sumbu. Pertama adalah baik dan kedua adalah benar. Menurut dia, kalau kebijakan dibuat sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka kebijakan tersebut benar. Sementara kebijakan yang memenuhi azas keadilan adalah kebijakan yang baik.

"Idealnya kebijakan itu baik dan benar. Tapi yang harus kita hindari adalah kebijakan yang tidak baik dan tidak benar. Dalam dunia nyata, terkadang kita harus mengambil sikap antara benar dan baik. Ini lah yang Pemprov DKI Jakarta ambil," tutur Abbas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan itu pun dipersoalkan salah satunya oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo. Apindo menilai Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.

"Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha. Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur tripartit, antara lain pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus