Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan lima peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengklaim perumusan beleid penyerta itu sudah hampir final.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah tiga hari dibahas di tempat ini oleh saya dengan para dirjen (Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN). Sudah 90 persen hari ini,” ujar Sofyan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lima beleid turunan undang-undang sapu jagad tersebut meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.
Sofyan mengatakan UU Cipta Kerja dan turunannya akan memberikan kepastian dalam proses pengadaan lahan yang nantinya digunakan sebagai fasilitas umum, seperti bandara dan jalan tol. Klausul-klausul di dalamnya sekaligus merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
“Dalam praktiknya, kita masih banyak kendala dalam pembebasan lahan. Jadi aturan tentang pengadaan lahan ini untuk kepentingan umum,” ujar Sofyan.
Di samping itu, beleid turunan yang mengatur hal lain, seperti Bank Tanah, juga diklaim akan memberikan kesempatan masyarakat memperoleh lahan murah bahkan gratis untuk membangun hunian di perkotaan. Musababnya, Bank Tanah bakal mengelola dan mengalihkan fungsi tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang.
Sofyan pun menjamin ketersediaan tanah untuk reforma agraria tidak akan hilang dan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat adat terjamin. Ihwal penyusunan RPP, Sofyan mengatakan pekan ini Kementerianya bakal mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan.
Draf RPP, kata Sofya, paling lambat akan kelar dalam tempo satu bulan. “Sedangkan RPP-nya sudah jadi paling lambat 1,5 bulan,” ucapnya.