Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan baru 84 hektare lahan proyek Meikarta yang sesuai dengan aturan tata ruang.
Baca juga: Kondisi Meikarta Kini, Geliat Orange County dan Tower Mangkrak
"Ditjen Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah sudah menyampaikan surat kepada Bupati bahwa 84 hektare sudah sesuai dengan perizinan tata ruang," ujar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Dengan begitu, kata Sofyan, pembangunan Meikarta untuk fase awal, alias 84 hektare, secara tata ruang tidak bermasalah. Namun, menurut dia, untuk luas lainnya masih membutuhkan beberapa perubahan karena belum memenuhi aturan tata ruang. "Kalau ada perubahan tata ruang itu ada siklusnya perubahan tata ruang."
Ihwal kasus yang belakangan melilit Direksi Meikarta, Sofyan mengatakan itu adalah perihal perizinan lain di tingkat pemerintah daerah. "Intinya kami hanya mengurusi tentang tata ruang, persetujuan substansi, dan melakukan pengawasan," ujar dia. "Sejauh ini 84 hektare sesuai tata ruang, sisanya belum."
Grup Lippo memproyeksikan kawasan Meikarta di atas lahan seluas 500 hektare berdiri lebih dari 100 gedung pencakar langit. Di dalam lingkungan proyek yang sudah dirilis pada Mei 2017 silam itu ternyata saat ini sebagian bangunan mangkrak.
Asisten Daerah III Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup enggan berkomentar jauh ihwal proyek di Meikarta. Ia hanya hanya menyebut bahwa Grup Lippo baru mengantongi izin penggunaan lahan seluas 84 hektare dari yang diproyeksikan mencapai 500 hektare. "Kalau soal itu (kasus izin) saya no comment," kata Suhup ditemui wartawan di Plasa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018.
Kasus perizinan Meikarta milik perusahaan Grup Lippo ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Politikus asal Partai Golkar disangka menerima suap perizinan dari penggarap Meikarta. KPK menyebut aliran dana kepada penyelenggara negara mencapai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap dari total sekitar Rp 13 miliar.
Usai penangkapan terkait kasus Meikarta itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu di antaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini