Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional akan membantu Presiden Joko Widodo mewujudkan sejumlah proyek strategis nasional. Salah satunya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terkendala Lahan
"Dalam RTRW Nasional sebelumnya, program strategis Presiden Joko Widodo belum masuk seperti kereta cepat, waduk, pelabuhan. Kami ubah PP RTRW Nasional agar kebutuhan proyek strategi nasional bisa diakomodasi," ujar Sofyan saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Mei 2017.
Menurut Sofyan, revisi PP RTRW Nasional ini juga bisa dijadikan acuan untuk mengambil alih proyek-proyek strategis nasional di daerah. Jadi, misalkan ada RTRW di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi yang belum menampung proyek strategis nasional, maka bisa diambil alih oleh PP terbaru.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno enggan berkomentar banyak apakah keluarnya PP RTRW Nasional yang baru bisa membantu proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ditanya hal itu, Rini hanya menyatakan bahwa PP RTRW Nasional
akan memastikan penentuan lokasi yang berujung pada penandatanganan pinjaman.
Simak: Pencairan Pinjaman Proyek Kereta Cepat Masih Tahap Finalisasi
"Ini lagi difinalisasi. Insya Allah selesai tanggal 14 atau 15 Mei 2017. Setelah itu bagaimana, tanyakan ke KCIC saja (PT Kereta Cepat Indonesia-China)," ujar Rini.
ISTMAN MP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini