Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang mereformasi administrasi perpajakan dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Core Tax System. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan agar sistem baru tersebut bisa dijalankan pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya bilang, paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai, harus selesailah itu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 22 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan tersebut disampaikan Sri Mulyani merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie. Ia mempertanyakan proyek Core Tax yang direncanakan Sri Mulyani pada 2022. "Program seperti ini seingat saya sudah sejak 2009, tapi kita tak pernah melihat, kapan efektif dijalankan?" kata dia.
Sri Mulyani lalu bercerita bahwa Core Tax System ini memang sudah pernah digagas pada 2008 sampai 2009. Kala itu, sistem mau dibangun dengan pinjaman luar negeri dari Bank Dunia. Tapi karena ada perbedaan pandangan di internal pemerintah, proyek ini disetop pada 2011.
Akibatnya, kementerian kembali menggunakan SIDJP yang banyak kelemahan. Mulai dari data, pendaftaran, penghitungan, sampai pembayaran pajak yang tidak terintegrasi. Baru pada 2017, Sri Mulyani dan anak buahnya mulai memikirkan kembali pembangunan Core Tax ini.
Pada dasarnya, Core Tax ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak. Tapi karena sistem ini akan menyebabkan perubahan dan investasi yang cukup besar, maka Sri Mulyani membawa rencana ini dalam sidang kabinet. Jokowi setuju dan lahirlah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sejak itulah, berbagai upaya persiapan dilakukan. Sri Mulyani membentuk tim penilai untuk menggodok teknis dan teknologi Core Tax. Lalu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo disuruh studi ke negara lain yang sudah menerapkan Core Tax, salah satunya Australia.
Pulang dari luar negeri, Suryo berjanji ke Sri Mulyani akan menyelesaikan sistem Core Tax pada akhir 2023, atau paling tidak awal 2024. Janji soal tenggat waktu dari Suryo itulah yang diungkap Sri Mulyani di depan anggota dewan.
"Pak Suryo bilangnya begitu, saya sampaikan di sini supaya sekaligus ditekan sama bapak-bapak sekalian," kata Sri Mulyani sumringah.
Lebih jauh Suryo menjelaskan, Core Tax ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis di otoritas pajak dalam satu sistem. Urusan penerimaan negara hingga piutang perpajakan akan jadi satu.
Suryo juga menyebut proses persiapan sudah jalan sejak Jokowi terbitkan Perpres. Beleid ini, kata dia, memberi izin kepada pihaknya untuk melakukan international bidding pada 2020 untuk mencari kontraktor yang bakal menggarap sistem ini.
Anggaran Rp 37 miliar dikucurkan pada 2020 untuk penentuan hingga pemilihan pemenang. Suryo pun menyebut sudah ada pemenang dalam tender ini. Pada 10 Desember 2020, Kemenkeu memang telah merilis keduanya yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium sebagai system integrator dan PT Deloitte Consulting sebagai quality assurance yang mengawal proses pembangunan sistem ini.
Di tahun 2021, pagu anggaran untuk pengembangan sistem ini mencapai Rp 225 miliar. Sementara pagu untuk 2022 mencapai Rp 328 miliar. Pagu 2022 tersebut yang sudah disetujui dalam rapat hari ini.
Bagi Suryo, tahun 2022 akan menjadi waktu yang krusial untuk penyiapan infrastruktur. "Jadi tahun 2023, insyaallah pak, bisa rolling out (meluncurkan), dan betul-betul bisa kami gunakan di awal 2024," kata Suryo mengamini pernyataan Sri Mulyani sebelumnya.