Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani: Kurang Bayar Dana Bagi Hasil DKI 2,6 T Sudah Disetor

Sri Mulyani menanggapi tudingan belum terbayarnya piutang dana bagi hasil Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bansos bagi 1,1 juta warga.

8 Mei 2020 | 21.24 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara menanggapi tudingan bahwa belum terbayarnya piutang dana bagi hasil atau DBH Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bantuan sosial bagi 1,1 juta warga ibu kota yang terimbas Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sri Mulyani mengatakan telah menyalurkan kurang bayar DBH DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Angka tersebut adalah akumulasi dari pelunasan kurang bayar tahun 2018 dan sebagian kurang bayar tahun 2019.

"Untuk DKI Jakarta, dari Rp 5,16 triliun, kami sudah membayarkan seluruh DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat petang, 8 Mei 2020. Sisa yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah rampungnya audit BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sri Mulyani mengatakan mulanya total kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta mencapai Rp 5,16 triliun dengan rincian sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 Rp 5,16 triliun.

Belakangan, kata Sri Mulyani, beberapa daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah akibat dampak Virus Corona alias Covid-19, meminta pembayaran dana bagi hasil kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14,71 triliun.

"Kami sudah bayarkan separuhnya dalam rangka membantu daerah yang memang menghadapi penerimaan asli daerahnya turun," ujar Sri Mulyani. Saat ini telah disalurkan untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota sebesar Rp 3,85 triliun pada April 2020.

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera melunasi utang pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa DBH. DBH ini, menurut dia, menjadi salah satu sumber anggaran untuk penanganan dampak Corona di Jakarta.

"Saat ini, piutang DBH baru dicairkan separuh dari Menkeu," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.

Pernyataan Mujiyono itu dilontarkan untuk menanggapi Sri Mulyani yang sebelumnya mengatakan Pemprov DKI tidak memiliki anggaran untuk mendanai bantuan sosial atau bansos bagi 1,1 juta warga Jakarta. Informasi tersebut dia ketahui setelah mendapatkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

Mujiono menjelaskan semestinya Pemerintah Pusat segera melunasi utangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp 2,56 triliun.

Sebelumnya Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk mendanai bantuan sosial sembako bagi 1,1 juta warganya. Kabar ihwal ketiadaan anggaran bansos di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini dia ketahui setelah mendapatkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang tadinya cover 1,1 juta warga, mereka tidak ada anggaran dan minta pemerintah pusat untuk cover 1,1 juta. Jadi yang tadinya 1,1 juta DKI dan sisanya 3,6 juta pemerintah pusat, sekarang seluruhnya diminta di-cover pemerintah pusat," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 6 Mei 2020.

IMAM HAMDI | HENDARTYO HANGGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus