Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak mewajibkan pelaku e-commerce untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
BACA: Kandidat Presiden Bank Dunia, Ivanka Trump Dilibatkan
"Saya ingin memberikan klarifikasi bahwa, PMK tidak mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani," ujar dia di DPR, Rabu, 16 Januari 2018.
Ia mengatakan salah satu alasannya yaitu masih banyaknya pelaku e-commerce yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta per tahun. "Kami sudah diskusi dengan banyak pelaku, dan yang disampaikan oleh idEA banyak para ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui market place. Jadi mereka tidak perlu dihalangi dengan keharusan NPWP," kata dia.
BACA: Sri Mulyani Disebut Layak Jadi Pimpin Bank Dunia, Apa Kata Luhut?
Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Januari 2019 Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan perpajakan untuk para pelaku e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018.
Adapun Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Dengan keluarnya aturan itu diharapkan para pelaku usaha bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.
Sri Mulyani juga menjelaskan adanya PMK tersebut bukan semata-mata pemerintah ingin menarik pajak dari para pelaku e-commerce. "PMK ini bukan PMK untuk memungut pajak online. PMK ini mengenai tata cara, dimana di dalamnya menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan membuat NPWP dan kami sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyerahkan NPWP," kata dia.
DIAS PRASONGKO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini