Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini mengumumkan 29 nama yang lolos Seleksi Tahap III Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022—2027.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman itu disampaikan lewat surat bernomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2022. Di dalam surat itu disebutkan 29 nama yang lolos seleksi asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027 memutuskan calon anggota yang lulus," tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari surat tersebut, Senin, 28 Februari 2022.
Berikut adalah daftar kandidat Anggota Dewan Komisioner OJK yang lolos seleksi tahap III:
- Firmansyah N. Nazaroedin
- Dian Ediana Rae
- Iskandar Simorangkir
- Mahendra Siregar
- Marwanto
- Budi Santoso
- Hariyadi
- Hidayat Prabowo
- Difi Johansyah
- Adi Budiarso
- Didik Madiyono
- Pantro Pander Silitonga
- Ogi Prastomiyono
- Peter Jacobs
- Agusman
- Friderica Widyasari Dewi
- Iwan Pasila
- Darwin Cyril Noerhadi
- Inarno Djajadi
- Agus Susanto
- Mirza Adityaswara
- Yuli Kristiyono
- Tirta Segara
- Etty Retno Wulandari
- Sophia Issabella Watimena
- Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
- Hoesen
- Candra Fajri Ananda
- Doddy Zulverdi
Lebih jauh, Sri Mulyani menyatakan bahwa seleksi tahap IV bagi 29 nama yang lolos akan berlangsung pada 2 hingga 5 Maret 2022. Adapun kandidat yang tidak mengikuti seleksi afirmasi atau wawancara artinya secara otomatis tidak lolos.
Seleksi dilakukan untuk mengisi tujuh jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama posisi Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Posisi kelima, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Posisi keenam, ketua Dewan Audit merangkap anggota dan ketujuh, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya Sri Mulyani menyebutkan sedikitnya ada delapan syarat yang harus dipenuhi calon anggota Dewan Komisioner OJK. Syarat itu didasarkan pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Delapan syarat itu berupa: kandidat merupakan warga negara Indonesia dan memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Selain itu, harus cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, sehat jasmani dan berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.
Berikutnya kandidat harus mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Selain itu, kata Sri Mulyani, kandidat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.