Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Subsidi Gaji, Mayoritas Penerima Berpenghasilan Rp 2-3 Juta

Sebanyak 13,8 juta tenaga kerja formal akan mendapat gaji tambahan atau subsidi gaji Rp 600 per bulan dari pemerintah

7 Agustus 2020 | 16.30 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13,8 juta tenaga kerja formal akan mendapat gaji tambahan atau subsidi gaji Rp 600 per bulan dari pemerintah. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai 3 juta per bulan," kata Ketua Satuan Tugas atau Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini adalah program BLT terbaru dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurut Budi, Jokowi melihat kelompok ini belum tersentuh sama sekali oleh bantuan. Sementara, mereka yang miskin dan kena PHK sudah dapat bantuan lewat bantuan sosial dan Kartu Prakerja.

Sementara para pekerja ini tidak miskin, tapi juga tidak kena PHK. Hanya saja, kondisi perusahaan sedang kurang baik. Walhasil, para pekerja ini harus dirumahkan sementara dan kena potongan gaji.

Anggaran BLT Pekerja ini disiapkan Rp 33,1 triliun. 13,8 juta pekerja ini akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk 4 bulan. Sehingga, totalnya menjadi Rp 2,4 juta.

Tapi, pencairan hanya dilakukan dua kali pada kuartal III dan IV 2020, masing-masing Rp 1,2 juta. Namun gaji ini belum akan diterima bulan Agustus ini, tapi harus menunggu paling cepat bulan depan, September 2020.

Sebab, pemerintah dan BP Jamsostek masih melakukan pembersihan data. Setelah selesai, baru uang Rp 1,2 juta tahap pertama akan dikirimkan langsung ke rekening pekerja, yang terdaftar di BP Jamsostek. Mereka tidak termasuk pegawai BUMN dan PNS yang gajinya masih dibayar tetap, tak dipotong.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus