Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2,6 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo Nomor 2628/X/2017, yang telah ditandatangani pada 31 Oktober 2017.
"UMP naik Rp 200 ribu dari sebelumnya hanya Rp 2,4 juta tahun 2017 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Agustinus Appang, Rabu, 1 November 2017.
Menurut dia, kenaikan UMP 8,71 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena itu, keputusan tersebut sudah final dan tak bisa direvisi lagi. "Tapi kami tetap bakal melakukan pengawasan," tuturnya.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan penetapan UMP tersebut sudah melalui pertimbangan dan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan serta inflasi nasional. Apalagi sebelumnya pemerintah telah meminta pertimbangan melalui dewan pengupahan, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Baca: UMP 2018, Apindo Setuju Kenaikan, tapi Khawatir Banyak PHK
"Kami berharap penetapan UMP ini bisa diterima semua pihak. Kami juga membuka ruang berkomunikasi dengan para buruh," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan Yusran IB Hernald mengakui, secara nasional dan regional, pertumbuhan ekonomi memang belum membaik. Karena itu, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha. "Seharusnya, kenaikan UMP jangan terlalu tinggi, maksimal Rp 100 ribu," ujarnya. "Idealnya itu Rp 2,5 juta."
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap akan tunduk dengan hasil keputusan apa pun nanti. Pasalnya, aturan itu sudah memberikan kepastian hukum kepada pengusaha untuk menetapkan cost yang harus dikeluarkan. "Tapi banyak pengusaha yang tak setuju," katanya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Nusantara Sulawesi Selatan Riswanda mengungkapkan serikat buruh menuntut UMP Rp 3,8 juta karena itu berdasarkan perkembangan inflasi dan survei kebutuhan hidup layak. "Kami berharap pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan buruh," tuturnya.
DIDIT HARIYADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini