Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, PMI merupakan istilah yang digunakan untuk mengganti istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Pekerja migran Indonesia mengacu pada setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perubahan istilah menjadi PMI disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention. Definisi pekerja migran adalah orang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjakan oleh siapa pun selain dirinya sendiri.
Adapun orang dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia jika bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut atau awak kapal dan pelaut perikanan. Sebelum menjadi pekerja migran, calon PMI perlu memiliki bekal kompetensi, di antaranya keterampilan teknis yang relevan pada bidang pekerjaan yang akan dilakukan, kemampuan bahasa asing sesuai negara yang dituju, kesiapan finansial, serta kesiapan fisik dan mental yang kuat beradaptasi dengan lingkungan baru di negara tujuan.
Syarat menjadi PMI
Setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan, meliputi usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan dokumen lengkap yang disyaratkan. Beberapa dokumen calon PMI yang perlu disiapkan di antaranya:
-Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah, melampirkan fotokopi buku nikah.
-Surat keterangan izin suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
-Sertifikat kompetensi kerja.
-Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
-Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
-Visa kerja
-Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
-Perjanjian kerja.