Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tak Segera Huni Rumah KPR Bersubsidi, Nasabah Akan Kena Sanksi

BTN mengingatkan kepada seluruh nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi bahwa mereka wajib segera menghuni rumah

24 Juli 2018 | 16.21 WIB

Sejumlah pengunjung memperhatikan sistem kepemilikan rumah dan apartemen dalam acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2017, di Jakarta, 18 Februari 2017. Bank BTN menggenjot penyaluran KPR 2017 hingga Rp2,5 triliun, dalam upaya meningkatkan penyaluran KPR Bank BTN sebesar 40 persen hingga tahun 2019. TEMPO/Fajar Januarta
Perbesar
Sejumlah pengunjung memperhatikan sistem kepemilikan rumah dan apartemen dalam acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2017, di Jakarta, 18 Februari 2017. Bank BTN menggenjot penyaluran KPR 2017 hingga Rp2,5 triliun, dalam upaya meningkatkan penyaluran KPR Bank BTN sebesar 40 persen hingga tahun 2019. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palu - Bank Tabungan Negara (BTN) mengingatkan kepada seluruh nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi bahwa mereka wajib segera menghuni rumah yang diperoleh melalui fasilitas KPR yang disubsidi pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Rizki Wardana menjelaskan perumahan dengan KPR bersubsidi merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang belum mempunai rumah. "Rumah bersubsidi itu harus ditempati, minimal 1 tahun setelah akad serah terima dari bank. Logikanya, kalau rumah tidak ditempati, artinya yang bersangkutan tidak membutuhkan rumah itu," kata Rizki, Selasa 24 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, jika nasabah tidak menghuni rumah tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak perbankan akan melakukan evaluasi. Jika ditemukan tidak ditinggali atau pun hanya disewakan, maka sanksinya, subsidi dari rumah itu akan dicabut.

BTN, kata dia, rutin melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan rumah-rumah tersebut telah ditempati atau masih kosong. "Kalau masih kosong, maka kami akan melayangkan surat kepada debitur," kata Rizki.

"Audit dan kunjungan ke lapangan tidak hanya oleh pihak BTN saja, tetapi juga dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas Rizki.

BTN telah menemukan beberapa nasabah atau debitur di Sulteng yang mendapatkan rumah subsidi dengan suku bunga lima persen, namun setelah evaluasi tidak layak, maka subsidi dicabut dan diberikan bunga reguler.

Kredit untuk pembelian rumah sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau KPR BTN bersubsidi, hanya dengan uang muka 1 persen dan suku bunga tetap 5 persen. Jangka waktu kreditnya sampai 20 tahun.

Harga jual sesuai Rumah Tapak Sejahtera berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 untuk Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan setiap tahun dari tahun 2016 sebesar Rp122,5 juta, naik menjadi Rp129 juta pada 2017 dan naik lagi ke Rp136 juta pada 2018.


ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus