Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Talangi Pembebasan Lahan Tol, Hutama Karya Tekor Rp 493 Miliar

Hutama Karya menanggung selisih beban keuangan sebesar Rp 493 miliar untuk talangan pembebasan lahan.

1 Juli 2020 | 17.56 WIB

Genap berusia 59 Tahun, Dirut Hutama  Karya apresiasi kinerja karyawan dan himbau untuk tidak mudik.
Perbesar
Genap berusia 59 Tahun, Dirut Hutama Karya apresiasi kinerja karyawan dan himbau untuk tidak mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan bahwa perseroan memiliki piutang Rp 1,88 triliun kepada pemerintah. Selain itu, BUMN ini juga masih menanggung selisih beban bunga dari pinjaman yang digunakan untuk pembebasan lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menjelaskan, tagihan kepada pemerintah itu berasal dari pembebasan lahan senilai Rp 8,01 triliun sejak 2016 hingga pertengahan Juni 2020. Dari jumlah itu pemerintah telah membayarkan Rp 6,13 triliun sehingga, outstandining total utang pemerintah kepada Hutama Karya kini tercatat senilai Rp 1,88 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di luar outstanding utang tersebut, perseroan juga menanggung beban keuangan sebesar 8,75 persen per tahun dari pinjaman senilai Rp 959 miliar yang digunakan untuk dana talangan tanah. Dari jumlah tersebut, perseroan mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 466 miliar. Dengan demikian, perseroan menanggung selisih beban keuangan sebesar Rp493 miliar.

“Sampai saat ini, tapi kami hanya mendapatkan ganti Rp 466 miliar. Jadi kami tekor 493 miliar,” tutur Budi Harto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

Tagihan dana talangan tanah (DTT) sebesar Rp 1,88 triliun ini terdiri dari dana senilai Rp 1,38 triliun yang masih diproses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Rp 495 miliar dana yang sudah terverifikasi namun belum dibayarkan pemerintah.

Karena itu, Hutama Karya berharap Perpres No. 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Umum untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat segera efektif. Apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan secara efektif maka Hutama Karya dapat menerima penggantian dana talangan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, meski Prepres ini telah diterbitkan, penerapannya masih membutuhkan petunjuk teknis lewat Peraturan Menteri Keuangan. Alhasil, perseroan masih perlu menunggu proses verifikasi dari Kementerian Keuangan.

BISNIS | EKO WAHYUDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus