Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?

6 Januari 2024 | 17.29 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Perbesar
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol alias MMEA. Bagaimana rincian kenaikannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2023. Beleid ini resmi berlaku per 1 Januari 2024.

"Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. kandungan EA; dan b. satuan volume MMEA," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 4 dalam beleid tersebut, dikutip pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Pasal 3 Ayat 5 menjelaskan pengelompokan minuman yang mengandung etil alkohol. Pertama, terdiri dari golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5 persen.

Sedangkan golongan B mengandung etil alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen. Adapun golongan C memiliki kadar etil alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Selanjutnya: Rincian tarif baru cukai minuman beralkohol  

Pada bagian lampiran, dijelaskan rincian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol. Golongan A tarif cukainya menjadi Rp 16.500 per liter, baik untuk produksi dalam negeri atau luar negeri.

Sementara golongan B dipatok tarif cukai sebesar Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri, serta Rp 53.000 per liter untuk produk impor atau produksi luar negeri.

Adapun tarif cukai MMEA untuk golongan C adalah Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri, serta Rp 152.000 per liter untuk produksi luar negeri.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus