Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol alias MMEA. Bagaimana rincian kenaikannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2023. Beleid ini resmi berlaku per 1 Januari 2024.
"Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. kandungan EA; dan b. satuan volume MMEA," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 4 dalam beleid tersebut, dikutip pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Pasal 3 Ayat 5 menjelaskan pengelompokan minuman yang mengandung etil alkohol. Pertama, terdiri dari golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5 persen.
Sedangkan golongan B mengandung etil alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen. Adapun golongan C memiliki kadar etil alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
Selanjutnya: Rincian tarif baru cukai minuman beralkohol
Pada bagian lampiran, dijelaskan rincian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol. Golongan A tarif cukainya menjadi Rp 16.500 per liter, baik untuk produksi dalam negeri atau luar negeri.
Sementara golongan B dipatok tarif cukai sebesar Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri, serta Rp 53.000 per liter untuk produk impor atau produksi luar negeri.
Adapun tarif cukai MMEA untuk golongan C adalah Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri, serta Rp 152.000 per liter untuk produksi luar negeri.