Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tarif Listrik Sejumlah Golongan Pelanggan PLN Turun, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif listrik tersebut termuat dalam surat yang dilayangkan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Dirut PLN pada 31 Agustus 2020.

3 September 2020 | 13.59 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam suratnya ke Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober - Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penyesuaian tarif listrik tersebut termuat dalam surat yang dilayangkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 31 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyesuaian tarif tenaga listrik itu ditujukan kepada pelanggan tegangan rendah nonsubsidi sebesar Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA—5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Selain itu yang berhak mendapat penurunan tarif adalah pelanggan bisnis daya 6.600 VA—200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA—200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM (rumah tangga miskin), tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh. Begitu juga untuk pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) yang dengan daya di atas atau sama dengan 30.000 kVA, tarif juga tidak berubah. Tarfi listrik yang diberlakukan sebesar Rp 996,74/kWh.

Berikut perincian penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober - Desember 2020:

Golongan TarifBatas DayaTarifPerubahan
1. R-1/TR900 VA—RTMRp1.352/kWhtetap
2. R-1/TR1.300 VARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
3. R-1/TR2.200 VARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
4. R-2/TR3.500—5.500 VARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
5. R-3/TR6.600 ke atasRp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
6. B-2/TR6.600—200 kVARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
7. B-3/TMdi atas 200 kVARp1.114,74/kWhtetap
8. I-3/TMdi atas 200 kVARp1.114,74/kWhtetap
9. I-4/TT30.000 kVA ke atasRp996,74/kWhtetap
10. P-1/TR 6.600 VA—200 kVARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
11. P-2/TMdi atas 200 kVARp1.114,74/kWhtetap
12. P-3/TR Rp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
13. L/TR, TM, TT Rp1.644,52/kWhtetap

BISNIS

Baca juga: 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus