Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menerbitkan Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR009, pemerintah kembali menerbitkan surat berharga berbasis syariah yakni Sukuk Negara Ritel seri SR012. "Pemerintah menyediakan pilihan untuk investasi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020.
Luky menjelaskan, bahwa SR012 ini merupakan instrumen investasi surat utang yang dijamin aman karena diterbitkan oleh langsung pemerintah. "Insya Allah enggak akan default," ujarnya.
Kemudian Luky mengatakan bahwa SR012 sudah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai instrumen investasi berbasis syariah. "Jadi kita bisa mengklaim investasi ini berbasis syariah dan halal," tuturnya.
Luky menjelaskan, bahwa instrumen investasi ini memiliki masa penawaran mulai tanggal 24 Februari - 18 Maret 2020. Pemerintah menetapkan tingkat kupon imbal hasil SR012 sebesar 6,3 persen (fixed coupon) dengan tenor 3 tahun, dan bisa diperdagangkan kembali ke pasar ketika ingin dicairkan sewaktu-waktu sebelum masa jatuh tempo.
Guna menjaga keritelan SR012, kata Luky, pihaknya memberikan batasan minimal pembelian senilai Rp 1 juta, dan maksimal pembelian perorang maksimal Rp 3 miliar. "Melalui SR012, Pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional," tuturnya.
Luky mengatakan, bahwa SR012 bisa dibeli secara online melalui 28 mitra distribusi dan dinilai sangat memudahkan masyarakat dalam berinvestasi di SBSN ritel.
Pemerintah menyebut target indikatif penerbitan SR012 adalah Rp 8 triliun dan realisasi penjualan sejak diluncurkan seminggu lalu sudah mencapai sekitar Rp 900 miliar.
Kemudian untuk penjualan seri SR011 hingga Maret tahun 2019 mencapai Rp 21,11 triliun. Penjualan ini menunjukkan minat yang tingi dari para investor, mengingat saat itu pemerintah hanya menetapkan target indikatif sebesar Rp 10 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini