Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan memeriksa perusahaan yang memiliki hubungan dengan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, DJP juga sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Perusahaannya siapa saja pertama GTA, kedua SKP, tiga PHA, empat CC, lima PDA, enam RR, dan yang ketujuh adalah SCR (konsultan pajak),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Suryo, hal itu merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, terhadap perusahaan-perusahaan itu ada potensi pajak yang masih harus dibayar.
“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Dia juga menjelaskan bahwa tindakan serupa juga pernah dilakukan, di kasus Angin Prayitno Aji (APA). Saat itu, Suryo berujar, ada tiga perusahaan yang diperiksa dan telah diterbitkan ketetapan pajak. Hasilnya, ada yang sudah dibayar, ada juga yang melakukan upaya hukum dengan keberatan.
Suryo pun menuturkan, DJP akan melakukan pemeriksaan perusahaan yang digunakan oleh siapapun untuk melakukan kejahatan tindak pidana. “Jadi yang kami lakukan adalah pemeriksaan, menguji kepatuhan dari perusahaan, termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuatu yang sedang diperiksa atau diselidiki,” ucap Suryo.
Selanjutnya: Irjen Kemenkeu Rekomendasi ke Dirjen Pajak
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan telah menemukan bahwa dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ada kepemilikan perusahaan-perusahaan.
"Kami Itjen juga telah merekomendasikan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Itu adalah pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," kata dia.
Dia juga membeberkan hasil pemeriksaan atau audit investigasi harta kekayaan dan pelanggaran yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Beberapa pelanggarannya adalah terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN itu pertama. Selain itu, RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Pilihan Editor: Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Kemenkeu: Tak Dapat Uang Pensiun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.