Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Daftar Prediksi UMP 2023 di 34 Provinsi, IMF Soroti Ancaman Resesi

Berita terkini bisnis hingga siang ini dimulai dari prediksi upah minimum provinsia atau UMP yang berlaku di 34 provinsi mulai tahun 2023.

20 November 2022 | 12.00 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan keynote speech pada Webinar Nasional tentang 'Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia', Rabu, 23 Juni 2021.
Perbesar
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan keynote speech pada Webinar Nasional tentang 'Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia', Rabu, 23 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Ahad siang, 20 November 2022, dimulai dari prediksi upah minimum provinsia atau UMP yang berlaku di 34 provinsi mulai tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikutnya ada berita tentang kisah karyawan Tokopedia yang lolos dari PHK dan CEO Ruangguru jamin pesangon pekerja yang dirumahkan akan dibayar penuh. Lalu ada berita tentang IMF soroti ancaman resesi dan nilai anggaran yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur di Bali Rp untuk KTT G20 mencapai 800 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

1. Upah Minimum Resmi Naik 10 Persen per 2023, Begini Estimasi UMP di 34 Provinsi

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. 

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Lewat video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. 

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022. 

Simak lebih jauh tentang upah minimum di sini.

2. Kisah Karyawan Tokopedia Lolos dari PHK: Bolak-balik Cek Email, Bingung Anggota Tim Berkurang Drastis

Salah satu karyawan Tokopedia bercerita apa yang dilakukannya usai diumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Jumat lalu. Saat itu, pihak manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. berjanji akan mengirimkan surat elektronik atau email pengumuman PHK hanya kepada karyawan yang terkena efisiensi tersebut. 

Perusahaan sebelumnya menyatakan email  akan dikirim dalam rentang waktu pukul 6 petang hingga 10 malam hari Jumat itu. "Jadi kami (karyawan) refresh terus email tuh buat cek sampai malam," tutur salah satu karyawan Tokopedia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 November 2022. 

Ia lalu memilih menunggu kabar itu di rumah sambil terus menerus berkomunikasi dengan timnya. Hatinya pilu ketika satu per satu rekan kerjanya memberi tahu bahwa mereka ikut terdampak PHK.

Simak lebih jauh tentang PHK di sini.

3. Minta Maaf Ada PHK Massal, CEO Ruangguru Jamin Pesangon dan Gaji Karyawan Dibayar Penuh

CEO Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, meminta maaf atas keputusan PT Ruang Raya Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawannya. Melalui Instagram pribadi terverifikasi, Belva menuturkan kebijakan PHK tersebut adalah keputusan terberat yang harus diambil perusahaan di tengah gejolak kondisi ekonomi. 

"Kami meminta maaf atas kegagalan kami dalam memprediksi dan mengantisipasi situasi ekonomi yang berkembang cepat," kata Belva dalam keterangan di media sosialnya, Sabtu, 19 November 2022. Keterangan yang sama disampaikan oleh COO Ruangguru, Iman Usman. 

Belva menjamin seluruh karyawan yang terdampak PHK massal akan memperoleh pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai undang-undang yang berlaku. Para pekerja pun akan mendapatkan perpanjangan asuransi. Selanjutnya, Ruangguru akan memberikan gaji bulan terakhir secara penuh.

Simak lebih jauh tentang Ruangguru di sini.

4. Ancaman Resesi 2023, IMF Cermati 3 Dampak Invasi Rusia

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) melihat krisis global yang terjadi karena ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina akan memperburuk kondisi ekonomi pada 2023. Krisis energi hingga pangan yang terus berlanjut berpotensi mendorong negara-negara maju jatuh ke jurang resesi sehingga perekonominan dunia terkontraksi pada tahun depan. 

Efek ini pun bakal memukul negara berkembang dan miskin. Senior Resident Representative IMF Indonesia James P. Walsh mengatakan ada tiga dampak invasi Rusia ke ekonomi global yang perlu diwaspadai.

"Yang pertama adalah pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19 terlambat di seluruh dunia," kata Walsh yang hadir secara virtual dalam acara Tempo Economic Forum, Jumat petang, 18 November 2022.

Simak lebih jauh tentang resesi di sini.

5. KTT G20, Gubernur Bali Beberkan Manfaat Pembangunan Infrastruktur Lebih dari Rp 800 Miliar

Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan apa saja manfaat langsung dan tak langsung dari penyelenggaraan KTT G20 Bali ke perekonomian Pulau Dewata.  

"Manfaat langsungnya Bali memperoleh pembangunan infrastruktur atau sarana-prasarana dengan total anggaran lebih dari Rp 800 miliar dari APBN," kata Koster di Denpasar, Jumat, 18 November 2022.

Untuk infrastruktur, pemerintah pusat menganggarkan tak hanya untuk kegiatan pembangunan tapi juga untuk perbaikan. Infrastruktur itu tak hanya untuk mendukung penyelenggaraan KTT G20, tapi juga lebih jauh untuk meningkatkan kualitas Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Simak lebih jauh tentang KTT G20 di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus