Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Ditjen Pajak Tanggapi Keluhan Pengusaha dan Gugatan Gudang Garam

Berita terkini bisnis pagi ini dimulai dari Ditjen Pajak menanggapi keluhan pengusaha hingga berita gugatan Gudang Garam dalam sengketa merek.

22 September 2021 | 12.02 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu pagi, 22 September 2021, dimulai dari Direktorat Jenderal Pajak menanggapi keluhan pengusaha hingga Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Gudang Garam dalam sengketa merek.

Adapula berita tentang alasan pemerintah hanya membuka dua pelabuhan untuk pintu kedatangan internasional dan Citilink dinobatkan sebagai maskapai terbaik kedua dunia untuk kelas low cost airliness (LCC) yang menerapkan protokol kesehatan.

Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi ini:

1. Ditjen Pajak Tanggapi Keluhan Pengusaha yang Dikejar-kejar untuk Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, merespons keluhan para pengusaha yang merasa dikejar-kejar untuk pemeriksaan pajak di tengah pandemi.

Sejauh ini, otoritas pajak menyebut mereka masih melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Business as usual (berjalan seperti biasa)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Menurut dia, pemeriksaan pajak pengusaha merupakan pelaksanaan tugas harian Ditjen Pajak. Tugas tersebut yaitu mengawasi wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sejumlah, keluhan disampaikan para pebisnis dalam diskusi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Ketua Umum HIPPI Suryani Motik menyebut urusan pajak yang sebenarnya sudah selesai saat program tax amnesty pada 2017, bahkan masih tetap dipantau.

"Masih suka dipuyo-puyo (ditanya-tanya)," kata Suryani yang mengaku juga merasakan masalah tersebut, dalam diskusi virtual, di hari yang sama.

Suryani tidak merinci masalah pajak yang dialaminya. Tapi, dia hanya meminta agar pemerintah memberikan keringanan terkait persoalan ini. Selain Suryani, sebagian juga mengeluhkan pemeriksaan pajak kepada pengusaha menengah ke bawah.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Alasan Pemerintah Hanya Buka 2 Pelabuhan untuk Pintu Kedatangan Internasional

Kementerian Perhubungan telah membatasi kedatangan internasional untuk mencegah masuknya mutasi Virus Corona Mu (B.1.621) ke Indonesia. Dari sisi laut, Kementerian menetapkan kedatangan internasional hanya dilayani di dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Pelabuhan Batam dan Nunukan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut Kementerian Perhubungan Mugen S. Sartoto mengatakan pemerintah memiliki alasan untuk tetap membuka dua pelabuhan sebagai pintu masuk internasional. “Kami memikirkan saudara-saudara PMI (pekerja migran Indonesia),” ujar Mugen saat dihubungi pada Rabu, 222 September 2021.

Selama ini Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan menjadi pintu masuk dan keluar bagi PMI yang bekerja di Singapura maupun Malaysia. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian, Mugen menjelaskan, penumpang kapal rute internasional didominasi warga negara Indonesia (WNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, jarang ada warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menggunakan kapal laut. Dia memastikan selama pengetatan perjalanan internasional berlaku, para penumpang telah memenuhi protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional yang menggunakan jasa angkutan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Citilink Maskapai LCC Ranking 2 Dunia Selama Covid-19, Menhub: Prokes RI Diakui

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi terpilihnya Citilink sebagai maskapai terbaik kedua dunia untuk kelas low cost airliness (LCC) atau maskapai bertarif murah yang menerapkan protokol kesehatan. Predikat 5 Star Covid-19 Airline Safety Rating itu diberikan oleh lembaga pemeringat penerbangan global independen, Skytrax.

“Ini sebagai bukti bahwa penanganan Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan pada transportasi udara di Indonesia diakui di mata dunia,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 September 2021.

Predikat 5 Star Covid-19 Airline Safety Rating dari Skytrax merupakan penilaian tertinggi yang diberikan kepada maskapai penerbangan atas penerapan protokol kesehatan terbaik selama pandemi. Citilink memilki skor tertinggi kedua untuk kategori LCC setelah maskapai Scoot milik Singapore Airline Group.

Dengan demikian, Citilink juga menjadi satu dari 15 maskapai di dunia yang berhasil memperoleh peringkat teratas. Budi Karya berharap maskapai yang merupakan anak usaha Garuda Indonesia itu mempertahankan pencapaiannya.

“Semoga ini bisa menjadi semangat untuk maskapai lainnya agar terus konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan baik sehingga dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat pengguna jasa penerbangan di tengah pandemi,” kata Budi Karya.

Penilaian skor maskapai terbaik untuk protokol kesehatan dilaksanakan oleh Skytrax selama Agustus 2021. Penilaiannya mencakup keseluruhan aspek penerapan protokol kesehatan, terutama upaya maskapai dalam memberikan pelayanan baik sebelum penerbangan maupun setelah penerbangan.

Baca berita selengkapnya di sini.

4.  Pengadilan Surabaya Kabulkan Sebagian Gugatan Gudang Garam dalam Sengketa Merek

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru.

“Menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal,” demikian putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip Bisnis, Rabu, 22 September 2021.

Gudang Garam melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April lalu. Gugatan itu diajukan karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan menyatakan pengajuan merek Gudang Baru dan lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994.

Kemudian merek nomor IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama tergugat II (Gudang Baru) batal secara hukum.

Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menolak semua permohonan pendataran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus