Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.

12 September 2024 | 14.12 WIB

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Perbesar
Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Alasannya, karena delapan emiten itu telah pailit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Rabu, 11 September 2024 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun, delapan emite itu adalah PT Hanson International Tbk, PT Grand Kartech Tbk,  PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, PT Cottonindo Ariesta Tbk, PT Steadfast Marine Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk,, dan PT Nipress Tbk. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, 

Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 ini mewajibkan delapan emiten melaporkan sekaligus mengumumkan hasil kegiatan yang timbul sejak 3 September 2024.  Kewajiban ini juga berlangsung hingga OJK mencabut penetapan emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman ini. 

“Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya,” kata OJK. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus