Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ekonom PT Bank Central Asia alias BCA, David Sumual, mengatakan pencabutan izin bank perkreditan rakyat merupakan hal yang wajar. Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin tiga BPR dan BPRS dalam waktu kurang dari dua bulan, di antaranya yakni PT BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, penutupan BPR dan BPRS itu merupakan hal yang wajar dan telah menjadi fenomena setiap tahunnya. David juga mengatakan bahwa penutupan usaha tersebut tidak berdampak pada sektor perbankan secara umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap tahun memang sekitar 5-10 BPR yang ditutup karena persoalan keuangan. Jadi menurut saya ini masih wajar dan tidak berdampak terhadap sektor perbankan,” ujar David ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.
Ketika ditanya apakah BPR yang dicabut izinnya diperkirakan bisa lebih dari 10 pada tahun ini, dia mengatakan bahwa apabila kondisi perekonomian stabil, maka penutupan BPR lebih dari 10 tidak akan terjadi. “Ekonomi relatif stabil seharusnya tidak (lebih dari 10),” tuturnya.
Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK kualitas aset BPR. Ada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS yang dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam. Kedua, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR yang diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019. POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Sementara POJK 1/2024 juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat. Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
DEFARA DHANYA PARAMITHA