Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Besar Denda untuk Motor Rp 250.000 dan Mobil Rp 500.000

Biaya denda tilang uji emisi yang per hari ini di Jakarta masing-masing Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Ini penjelasannya.

1 September 2023 | 16.49 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta meminta masyarakat untuk segera mengikuti uji emisi sebelum pemberlakukan tilang uji emisi pada Jumat, 1 September 2023. Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang belakangan ini terus memburuk. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswoyo dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Agustus 2023 mengatakan, uji emisi ditekankan kepada kendaraan bermotor yang usianya di atas 3 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi pada 1 September,” kata Asep. 

Lantas, berapa besaran denda tilang uji emisi

Biaya Denda Tilang Uji Emisi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Latif Usman sebelumnya menyatakan, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda tilang untuk pengendara yang melanggar batas emisi sebesar Rp250.000 (motor) dan Rp500.000 (mobil). 

“Denda maksimal,” ucap Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Latif menambahkan, ada serangkaian tahapan untuk menindak pelanggaran batas emisi kendaraan bermotor. Polisi akan menyosialisasikan terlebih dahulu, menegur, hingga menjatuhkan sanksi administratif berupa penilangan. 

Lokasi Uji Emisi

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswoyo memaparkan, masyarakat dapat membawa kendaraannya untuk uji emisi di bengkel-bengkel terdekat. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang membuka layanan uji emisi. 

Adapun bengkel yang menyediakan layanan pemeriksaan batas emisi dapat dilihat di aplikasi ponsel e-Uji Emisi atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pencarian lokasi uji emisi di Jakarta dilakukan dengan mengetikkan kata kunci “emisi” pada kolom pencarian. Selain itu, informasi dapat diakses melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. 

Asep menyebutkan data kendaraan di ibu kota yang telah mengikuti uji emisi:

-        23 Agustus 2023: 1.393 mobil dan 476 motor.

-        24 Agustus 2023: 2.379 mobil dan 723 motor.

-        25 Agustus 2023: 3.971 mobil dan 857 motor.

-        26 Agustus 2023: 5.754 mobil dan 557 motor.

-        27 Agustus 2023: 1.446 mobil dan 356 motor.

-        29 Agustus 2023: 8.078 mobil dan 1.856 motor. 

Selanjutnya: Ambang batas emisi kendaraan...

Ambang Batas Emisi Kendaraan

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, berikut batas maksimal emisi gas buang kendaraan yang diperbolehkan.

-  Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, diwajibkan memiliki kadar karbon dioksida (CO2) lebih rendah dari 3,0 persen dan hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm.

-  Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, diwajibkan memiliki kadar CO2 lebih rendah dari 3,0 persen dan HC di bawah 700 ppm.

-  Mobil diesel dengan bobot di bawah 3,5 ton dan tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

-  Mobil diesel dengan bobot di bawah 3,5 ton dan tahun produksi di atas 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas 40 persen.

-  Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton dan tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas 60 persen.

-  Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton dan tahun produksi di atas 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas 50 persen.

-  Motor 2 tak tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar karbon monoksida (CO) lebih rendah dari 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm.

-   Motor 4 tak tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar CO maksimal 5,5 persen dan HC di bawah 2.400 ppm.

-  Ui emisi motor 2 tak dan 4 tak tahun produksi di atas 2010, diwajibkan memiliki CO maksimal 4,5 persen dan HC di bawah 2.000 ppm. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | DESTY LUTHFIANI | DICKY KURNIAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus