Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Keuangan menyortir surat hasil temuan PPATK.
Tak semua surat PPATK itu mengindikasikan korupsi atau pencucian uang.
Pemerintah membentuk satgas tindak pidana pencucian uang.
JAKARTA — Kementerian Keuangan mengurai dan mengklasifikasikan temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang tertuang dalam 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh temuan itu telah ditindaklanjuti dan diupayakan penyelesaiannya oleh pihak internal Kementerian sesuai dengan kewenangannya. “Sebagian ada yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, di mana 13 eks pegawai telah divonis pengadilan,” ujarnya dalam rapat kerja di Komisi Hukum DPR, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo