Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Komando Armada I Laksmana Muda TNI Arsyad Abdullah memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan ribuan kapal asing berlayar di Perairan Laut Natuna Utara saat melaksanakan patroli di batas landas kontinen. Pernyataan tersebut menanggapi isu yang ramai beredar di masyarakat belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu didapat dari patroli udara yang dilakukan TNI AL. "Kami tidak menemukan adanya kapal ikan asing yang menangkap ikan di sana," kata Arsyad Abdullah di Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, 17 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan pengamatan situasi di sekitar Laut Natuna Utara dilakukan selama dua jam. Di Laut Natuna Utara, kata dia, empat KRI unsur TNI AL melaksanakan patroli di batas landas kontinen.
Dalam pantauannya tersebut, hanya terlihat empat kapal yang sedang melintas perairan internasional. "Karena ZEE adalah perairan internasional, di mana merupakan hak lintas damai dari negara-negara yang akan melintas di perairan tersebut," ucap Arsyad.
Hal itu membantah isu yang berkembang belakangan ini tentang adanya ribuan kapal asing di Laut Natuna Utara. "Menurut saya itu tidak berdasar. Karena kita menyaksikan sendiri tadi, dan tidak menemukan ribuan. Cuma ada beberapa kapal yang melaksanakan lintas damai," kata Arsyad.
Lebih jauh ia memaparkan bahwa Laut Natuna Utara memiliki perbatasan dengan negara tetangga, khususnya dengan Vietnam. Pemerintah kedua negara telah menyepakati landas kontinen. Namun, tidak dengan ZEE, karena masih dalam perundingan.
ZEE, kata Arsyad, merupakan perairan internasional. Artinya, tiap negara memiliki hak untuk melaksanakan lintas damai.
Indonesia hanya memiliki hak berdaulat di sana, bukan kedaulatan. "Hak berdaulat itu, kita memiliki hak untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi," ucap Arsyad.
Bagi negara lain yang ingin manfaatkan sumber daya alam di ZEE ataupun landas kontinen diperbolehkan dengan syarat mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. "Apabila hanya melintas, itu tidak masalah, silakan tanpa izin," kata dia.
Lebih jauh, kata Arsyad, TNI AL selalu berpatroli untuk memastikan kehadiran unsur TNI di Laut Natuna Utara. Hal ini didasarkan pada tugas TNI AL yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam beleid itu disebutkan, TNI AL bertugas menjaga dan mengamankan kedaulatan di perairan nasional dan hak berdaulat nasional di perairan, termasuk Laut Natuna Utara, dengan menggelar operasi Siaga Segara 21.
Saat mengamankan Laut Natuna Utara dituntut kehadiran KRI selama ada 1 X 24 jam dan di sana TNI AL mengerahkan lima KRI secara bergantian. "Paling tidak ada tiga atau empat KRI berada di laut, sementara lainnya melaksanakan bekal ulang, sehingga dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan memasuki perairan yurisdiksi Indonesia," kata Arsyad.
Dari hasil patroli udara yang dilakukan, ia menyebutkan, tidak dijumpai adanya kapal asing berupa kapal perang ataupun kapal penjaga pantai negara asing, demikian pula dengan kapal ikan asing.
ANTARA