Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tokopedia Belum Dapat Izin Terbitkan Uang Elektronik

Tokopedia belum mendapatkan izin menerbitkan uang elektronik TokoCash dari Bank Indonesia.

9 November 2017 | 20.22 WIB

Logo Tokopedia. Tokopedia.com
Perbesar
Logo Tokopedia. Tokopedia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tokopedia belum mendapatkan izin uang elektroniknya, TokoCash. Sebelumnya, Bank Indonesia membekukan TokoCash. Tokopedia masih menunggu izin uang tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada awal Oktober, BI membekukan layanan top up TokoCash karena belum memiliki izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan belum mengetahui perkembangan proses perizinan yang sedang diurus di BI. Dia mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua perizinan. "Tolong bantu tanyakan ke pihak BI, bagaimana prosesnya," kata dia, di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembekuan TokoCash, kata Melissa, cukup berdampak pada transaksi di Tokopedia. Sebab, kata dia, TokoCash dibuat untuk memberi akses pelanggan yang tak punya rekening bank. "Jadi saat dibekukan cukup membawa dampak pada transaksi dan penjual kami di Tokopedia," kata dia.

Pada awal Oktober, BI menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, antara lain Paytrend, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan layanan mereka dihentikan karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.

Agus menuturkan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.

Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.

Paytrend, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.

Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.

ROSSENO AJI | VINDRY

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus