Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mengatakan lebih dua juta buruh dari ratusan ribu pabrik akan melaksanakan mogok nasional

16 November 2021 | 20.04 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan mengatakan lebih dua juta buruh dari ratusan ribu pabrik akan melaksanakan mogok nasional alias berhenti produksi untuk menolak penetapan upah minimum 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"KSPI sudah melakukan koordinasi dengan serikat buruh lain. Hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa, 16 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mogok kerja tersebut rencananya akan dilakukan pada awal Desember 2021. Adapun tanggal pasti mogok tersebut masih tentatif dan belum diputuskan oleh gabungan serikat buruh, namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021.

Sebelum dilaksanakannya mogok nasional, mogok direncanakan juga di daerah atau mogok daerah alias modar. Mogok daerah itu direncanakan dilakukan bergelombang di masing-masing daerah.

Buruh juga akan melaksanakan unjuk rasa di daerah. Demonstrasi akan dilakukan di kantor pemerintah dan legislatif di daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Unjuk rasa juga nantinya akan dilakukan secara nasional di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR.

"Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas dan batas bawah," tuturnya. Ia memastikan aksi akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19.

Said Iqbal sebelumnya menyebut penetapan upah minimum pada tahun 2022 lebih buruk dari pada pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.

"Menaker lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha dan pemilik modal, dibandingkan memberi perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman soeharto di era orde baru," ujar Said Iqbal.

Karena itu, Iqbal mengatakan KSPI menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan mengenai kenaikan upah minimum tahun depan. KSPI juga menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sedikitnya empat alasan.

Pertama, menurut dia, beleid itu dinilai inkonstitusional. Pasalnya, ia mengatakan istilah batas atas dan batas bawah dalam upah minimum tidak dikenal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Meskipun, buruh juga menolak UU Cipta Kerja.

Kedua, Iqbal menyebut upah minimum adalah jaring pengaman, hal tersebut merujuk kepada konvensi International Labour Organization. Karena itu, seharusnya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja dan bukan rentang batas atas dan bawah.

Ketiga, peraturan anyar tersebut dinilai mencederai hukum. Pasalnya saat ini Undang-undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan demikian, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

Terakhir, dengan adanya batas atas dan batas bawah, KSPI menilai tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan dan justru ada penurunan 50 persen. "Faktanya bilamana menggunakan batas bawah dan batas atas, upah minimum turun 50 persen."

KSPI pun telah mencoba menghitung upah minimum di Depok dengan menggunakan formula dari beleid. Dari perhitungan itu, diperoleh bahwa nilau batas atas UMK Depok tahun 2022 adalah 5,7 juta dan batas bawah 2,85 juta.

"Upah minimum Depok 2021 itu Rp 4,3 juta. Kalau saya pengusaha, boleh enggak saya turunkan upah minimum jadi Rp 2,8 juta? Boleh. Makanya bukannya naik, malah turun," ujar dia.

CAESAR AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus