Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merespons rencana dilarangnya truk over dimension over loading (ODOL)—yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan—mulai tahun 2023. Larangan itu diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai upaya peningkatan keselamatan transportasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan yang sering disebut zero ODOL itu.“Pelaksanaan kebijakan ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak tahun 2019, KNKT sudah menyoroti permasalahan ODOL dengan mengeluarkan masukan kepada beberapa instansi di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Sekretariat Kabinet. Namun, kebijakan tersebut tertunda lama dan menimbulkan pro kontra yang berkembang di masyarakat.
ODOL, menurut Soerjanto tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian perhubungan. Dia melihat ada keterlibatan dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berpartisipasi dalam edukasi pada masyarakat.
“Dalam implementasinya tentunya tidak bisa dilaksanakan serta merta karena akan berpengaruh pada sektor-sektor yang lain. Harus ada tahapan-tahapan pelaksanaannya,” tutur Soerjanto.
Soerjanto menuturkan, ODOL ini bisa dikatakan sudah menyebabkan korban jiwa selain kerusakan sarana dan prasarana. “Saya sendiri melihat ini tidak bisa diselesaikan secara singkat, yang terpenting roadmap zero ODOL selama lima tahun ke depan dilaksanakan secara konsisten,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memastikan bahwa kebijakan aturan truk yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan tetap berlaku mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
“ODOL itu kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 27 Desember 2022.
Menurut Hendro, dari data kecelakaan, ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen setelah sepeda motor. Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017, tapi diundur ke 2018, dan mundur lagi hingga 2023.
Namun, permintaan penundaan tersebut tidak diikuti action plan yang ingin menunda ODOL. Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi tidak."
Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia.
Hendro menuturkan bahwa zero ODOL yang diterapkan pada Januari 2023 merupakan kebijakan bersama, dan sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan. Sehingga, dia menegaskan, tahun depan Kemenhub tetap akan melaksanakan zero ODOL dengan beberapa tahapan.
“Tahapan-tahapan akan kita putuskan bagaimana zero ODOL terlaksana dengan baik tapi tidak ada gejolak, termasuk dari sisi ekonomi, 2023 akan kita luruskan dan kerjakan bersama,” tutur Hendro.