Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Truk ODOL Dilarang Mulai 2023, KNKT: Harus Komprehensif dan Butuh Koordinasi

KNKT merespons rencana dilarangnya truk over dimension over loading (ODOL)-yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan-mulai tahun 2023.

30 Desember 2022 | 14.07 WIB

Sejumlah anak menyaksikan rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat  aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Perbesar
Sejumlah anak menyaksikan rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merespons rencana dilarangnya truk over dimension over loading (ODOL)—yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan—mulai tahun 2023. Larangan itu diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai upaya peningkatan keselamatan transportasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan yang sering disebut zero ODOL itu.“Pelaksanaan kebijakan ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak tahun 2019, KNKT sudah menyoroti permasalahan ODOL dengan mengeluarkan masukan kepada beberapa instansi di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Sekretariat Kabinet. Namun, kebijakan tersebut tertunda lama dan menimbulkan pro kontra yang berkembang di masyarakat.

ODOL, menurut Soerjanto tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian perhubungan. Dia melihat ada keterlibatan dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berpartisipasi dalam edukasi pada masyarakat.

“Dalam implementasinya tentunya tidak bisa dilaksanakan serta merta karena akan berpengaruh pada sektor-sektor yang lain. Harus ada tahapan-tahapan pelaksanaannya,” tutur Soerjanto.

Soerjanto menuturkan, ODOL ini bisa dikatakan sudah menyebabkan korban jiwa selain kerusakan sarana dan prasarana. “Saya sendiri melihat ini tidak bisa diselesaikan secara singkat, yang terpenting roadmap zero ODOL selama lima tahun ke depan dilaksanakan secara konsisten,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memastikan bahwa kebijakan aturan truk yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan tetap berlaku mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

“ODOL itu kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Menurut Hendro, dari data kecelakaan, ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen setelah sepeda motor. Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017, tapi diundur ke 2018, dan mundur lagi hingga 2023. 

Namun, permintaan penundaan tersebut tidak diikuti action plan yang ingin menunda ODOL. Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi tidak."

Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia. 

Hendro menuturkan bahwa zero ODOL yang diterapkan pada Januari 2023 merupakan kebijakan bersama, dan sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan. Sehingga, dia menegaskan, tahun depan Kemenhub tetap akan melaksanakan zero ODOL dengan beberapa tahapan.

“Tahapan-tahapan akan kita putuskan bagaimana zero ODOL terlaksana dengan baik tapi tidak ada gejolak, termasuk dari sisi ekonomi, 2023 akan kita luruskan dan kerjakan bersama,” tutur Hendro.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus