Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan pertimbangan bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan kinerja," kutip dalam siaran tertulis Sekretariat Kabinet, Jumat, 12 Oktober 2018.
Menurut Perpres itu, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu dari kelas jabatan 1 sampai 17.
Rp. 26.324.000 untuk kelas jabatan 17
Rp. 20.695.000 untuk kelas jabatan 16
Rp. 14.721.000 untuk kelas jabatan 15
Rp. 11.670.000 untuk kelas jabatan 14
Rp. 8.562.000 untuk kelas jabatan 13
Rp. 7.271.000 untuk kelas jabatan 12
Rp. 5.183.000 untuk kelas jabatan 11
Rp. 4.551.000 untuk kelas jabatan 10
Rp. 3.781.000 untuk kelas jabatan 9
Rp. 3.319.000 untuk kelas jabatan 8
Rp. 2.928.000 untuk kelas jabatan 7
Rp. 2.702.000 untuk kelas jabatan 6
Rp. 2.493.000 untuk kelas jabatan 5
Rp. 2.350.000 untuk kelas jabatan 4
Rp. 2.216.000 untuk kelas jabatan 3
Rp. 2.089.000 untuk kelas jabatan 2
Rp. 1.968.000 untuk kelas jabatan 1
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres itu.
Menurut Perpres itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, lanjut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Oktober 2018.