Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

30 November 2023 | 19.39 WIB

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430 atau sekitar Rp 5,34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

UMK Karawang 2024 ditetapkan Rp 5.257.834 atau naik 1,58 persen, setara Rp 81.654.93. “Karena ada alfa dan formulasinya, Karawang nomor dua,” kata Penjabat Gubernur Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UMK di Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024. Aturan tentang upah tersebut ditandatangani Bey Machmudin hari ini, Kamis, 30 November 2023

UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi dengan besaran upah Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 (3.59 persen). Sementara UMK 2024 terendah ada di Kota Banjar Rp 2.070.192 atau naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).

Persentase kenaikan UMK 2024 tertinggi ada di Kota Depok naik 3,92 persen setara Rp 184.118,3 dengan nilai upah minimum Rp 4.878.612. Persentase terendah di Kabupaten Subang hanya 0,63 persen setara Rp 20.674,4 dengan nilai upah minimum Rp 3.294.485.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Bara Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, kenaikan UMK Kota Bekasi menyalip kenaikan upah Karawang karena perbedaan penggunaan formula penghitungan upah dan nilai Alfa. “Karawang hanya satu variabel tanpa inflasi, jadi faktor pengalinya lebih kecil,” kata dia di Bandung, Kamis, 30 November 2023.

Ada dua rumus formula penghitungan upah minimum dalam PP 51 tahun 2023. Rumus pertama untuk daerah dengan nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Rumus yang digunakan hanya memperhitungkan alfa dan pertumbuhan ekonomi.

Rumusnya, alfa dikalikan nilai laju pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai upah minimum tahun berjalan, hasilnya merupakan nilai penyesuaian upah. Total upah minimum tahun berikutnya tinggal menjumlahkan nilai upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah.

Sementara untuk daerah yang upah minimumnya di bawah rata-rata konsumsi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menggunakan rumus kedua dengan memperhitungkan alfa, laju pertumbuhan, dan inflasi. Rumus tersebut ialah Alfa dikali laju pertumbuhan ekonomi, kemudian hasilnya ditambah nilai inflasi.

Hasil penjumlah ini kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan, ini yang dimaksud dengan nilai penyesuaian upah. Total upah minimum tahun berikutnya adalah penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah.

Kota Bekasi misalnya menggunakan formula penghitungan upah menggunakan angka alfa (0,24) dan memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi. Sementara penetapan upah minimum Kabupaten Karawang menggunakan rumus pertama karena nilai upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi  sehingga hanya memperhitungkan alfa (0,25) dan laju pertumbuhan ekonomi sehingga kenaikan upahnya lebih rendah.

“Karawang satu variabel, tanpa inflasi,” kata Teppy.

Teppy mengatakan, UMK Karawang selalu memegang rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia. Rekor tersebut kini dipegang UMK Kota Bekasi. “Biasanya begitu, tapi kita belum tahu daerah lainnya,” kata dia.

Rata-rata UMK 2024 di Jawa Barat Rp 3.370.534. Rata-rata kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat Rp 78.909 dengan rata-rata kenaikan Rp 2,5 persen.

Berikut ini adalah daftar UMK 2024 di Jawa Barat.

1.       KOTA BEKASI Rp 5.343.430 (Naik 3,59 persen, Rp 185.181,8)

2.       KABUPATEN KARAWANG Rp 5.257.834 (Naik 1,58 persen, Rp 81.654,93)

3.       KABUPATEN BEKASI Rp 5.219.263 (Naik 1,59 persen, Rp 81.687,56)

4.       KABUPATEN PURWAKARTA Rp 4.499.768 (Naik 0,79 persen, Rp 35.092,98)

5.       KABUPATEN SUBANG Rp 3.294.485 (Naik 0,63 persen, Rp 20.674,4)

6.       KOTA DEPOK Rp 4.878.612 (Naik 3,92 persen, Rp 184.118,3)

7.       KOTA BOGOR Rp 4.813.988 (Naik 3,76 persen, Rp 174.558,61)

8.       KABUPATEN BOGOR Rp 4.579.541 (Naik 1,31 persen, Rp 59.328,75)

9.       KABUPATEN SUKABUMI Rp 3.384.491 (Naik 0.97 persen, Rp 32.607,81)

10.   KABUPATEN CIANJUR Rp 2.915.102 (Naik 0.76 persen, Rp 21.872,9)

11.   KOTA SUKABUMI Rp 2.834.399 (Naik 3,15 persen, Rp 86.624,14)

12.   KOTA BANDUNG Rp 4.209.309 (Naik 3,97 persen, Rp 160.846,31)

13.   KOTA CIMAHI Rp 3.627.880 (Naik 3,24 persen, Rp 113.786,75)

14.   KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp 3.508.677 (Naik 0,8 persen, Rp 27.881,6)

15.   KABUPATEN SUMEDANG Rp 3.504.308 (Naik 0,96 persen, Rp 33.173,9)

16.   KABUPATEN BANDUNG Rp 3.527.967 (Naik 1,02 persen, Rp 35.501,01)

17.   KABUPATEN INDRAMAYU Rp 2.623.697 (Naik 3,21 persen, Rp 81.700,28)

18.   KOTA CIREBON Rp 2.533.038 (Naik 3,12 persen, Rp 76.521,4)

19.   KABUPATEN CIREBON Rp 2.517.730 (Naik 3,58 persen, Rp 86.949,17)

20.   KABUPATEN MAJALENGKA Rp 2.257.871 (Naik 3,54 persen, Rp 77.268,1)

21.   KABUPATEN KUNINGAN Rp 2.074.666 (Naik 3,18 persen, Rp 63.931,7)

22.   KOTA TASIKMALAYA Rp 2.630.951 (Naik 3,85 persen, Rp 97.609,98)

23.   KABUPATEN TASIKMALAYA Rp 2.535.204 (Naik 1,41 persen, Rp 35.249,87)

24.   KABUPATEN GARUT Rp 2.186.437 (Naik 3,26 persen, Rp 69.118,69)

25.   KABUPATEN CIAMIS Rp 2.089.464 (Naik 3,35 persen, Rp 67.806,58)

26.   KABUPATEN PANGANDARAN Rp 2.086.126 (Naik 3,36 persen, Rp 67.737)

27.   KOTA BANJAR Rp 2.070.192 (Naik 3,61 persen, RP 72.072,95)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus