Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Pekerja PT SAI Apparel Industries Kerja Lembur Tak Dibayar, Kemnaker: Ada Pelanggaran

Usai video viral, Kemnaker memeriksa dan menemukan PT SAI Apparel Industries melakukan pelanggaran karena tak membayar lembur pegawainya.

5 Februari 2023 | 14.30 WIB

Video pekerja PT SAI Apparel Industries yang berdebat dengan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur viral di media sosial. (Sumber TikTok)
Perbesar
Video pekerja PT SAI Apparel Industries yang berdebat dengan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur viral di media sosial. (Sumber TikTok)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Video pekerja PT SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur viral di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan. Mereka memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video viral berdurasi 2 menit itu sempat ada adu mulut antara tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Erma dan TKA India bernama Shaji. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut. 

“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.

Haiyani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan turut ditemukan pelanggaran pembayaran upah lembur sejak September 2022. “Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar keuangan upah lembur tersebut, terhitung lima hingga enam hari sejak hari pemeriksaan,” tutur Haiyani.

Lebih lanjut, Haiyani meminta perusahaan agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: “Agar kejadian serupa tidak terjadi, ..."

“Agar kejadian serupa tidak terjadi, baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya. Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” kata Haiyani.

Sebelumnya, video Erma viral di media sosial TikTok. Video berdurasi 2 menit 2 detik itu terpantau sudah disukai oleh 4.588 orang, mendapat 543 komentar dan 832 kali serta dibagikan 832 kali.

Dia berdebat dengan atasanya bernama Shanji yang merupakan TKA dari India. Di awal video, sang atasan dengan nada tinggi meminta Erma untuk keluar dari tempat kerja. "Keluar," kata Shanji dalam video yang diunggah Rabu, 1 Februari 2023.

“Ini jam berapa, Pak? Kemarin Bapak itu sudah merugikan saya. Bapak ngatain saya apa? Ngomong! Bapak kemarin ngatain saya apa?” ujar Erma.

Shanji lalu pergi menjauh. Ia sempat mengucapkan kata-kata namun kurang terdengar jelas. Erma lantas menyusul Shanji.

“Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila. Salah saya apa?” tanya Erma.

“Nggak boleh video, nggak boleh video,” kata Shanji dengan suara tinggi.

“Kalau saya dirugikan akan saya video, Pak. Kenapa nggak boleh video? Ada apa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar begitu? Perusahaan baru sudah molor dua jam, tiga jam!” kata Erma.

Lewat akun pengguna TikTok @akunadilaaaa , diketahui video tersebut sudah ditonton oleh 170 ribu pengguna TikTok. Sementara pada video yang sama namun diunggah oleh pengguna TikTok yang lain yakni dengan @wongsepele, hingga kini sudah ditonton 19,8 juta pengguna TikTok.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus