Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wacana Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM, Bank Mandiri Tunggu Aturan Turunan

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, merespons rencana pemerintah hapus buku dan tagih kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM)

31 Juli 2023 | 13.23 WIB

Pekerja melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta  Senin, 23 Agustus 2021. Jutaan rekening baru Mandiri itu termasuk Mandiri menambah lebih dari dua juta rekening tabungan baru, termasuk tabungan program bansos, dimana salah satu penopangnya adalah inisiatif pengembangan layanan digital banking perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Senin, 23 Agustus 2021. Jutaan rekening baru Mandiri itu termasuk Mandiri menambah lebih dari dua juta rekening tabungan baru, termasuk tabungan program bansos, dimana salah satu penopangnya adalah inisiatif pengembangan layanan digital banking perseroan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badruddin merespons rencana pemerintah hapus buku dan tagih kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dia berujar, Bank Mandiri masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK untuk mengimplementasikannya.

"Perlu aturan turunan agar proses terlaksana dengan tertib," kata Ahmad Siddik dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Juli 2023. "Dan yang penting, ketentuan kebijakan tersebut harus bisa menghindari potens moral hazard."

Menurut Ahmad Siddik, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini ditujukan untuk membuka kesempatan bagi debitur yang sudah dihapusbukukan sejak lama hingga yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa memulai kembali usahanya dan mendapat kredit dari perbankan.

Kendati demikian, kebijakan ini harus diterapkan secara selekstif. Menurut Achmad Siddik, hapus buku dan tagih kredit macet UMKM bisa ditujukan kepada para debitur yang selama ini berusaha keras dan bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya tapi belum membuahkan hasil. 

Selanjutnya: "Kami harus hindari debitur-debitur yang...."

"Kami harus hindari debitur-debitur yang misalnya, fiktif atau tidak bisa ditemui lagi di lapangan," kata Achmad Siddik. 

Artinya, Achmad Siddik melanjutkan, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini diberikan kepada debitur segmen UMKM yang masih ada dan berpotensi meningkatkan usahanya. "Kami bisa bantu mereka melakukan hapus tagih. Nanti kami tunggu mengenai ketentuan turunannya," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Peraturan perundang-undangannya juga sudah siap. 

Namun, kata Airlangga, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. "Pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset Dari Dua Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus