Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

YLKI Tolak Rencana Mal di Jakarta Buka Kembali Pekan Depan

Ketua YLKI menolak rencana pemerintah membuka kembali mal pada 5 Juni mendatang.

26 Mei 2020 | 14.54 WIB

Sejumlah pengunjung mal terlihat mengenakan masker wajah di sebuah pusat perbelanjaan di Quezon City, Metro Manila, Filipina pada Ahad, 17 Mei 2020. Reuters
Perbesar
Sejumlah pengunjung mal terlihat mengenakan masker wajah di sebuah pusat perbelanjaan di Quezon City, Metro Manila, Filipina pada Ahad, 17 Mei 2020. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi tak sepakat dengan rencana pembukaan kembali mal di DKI Jakarta pada 5 Juni mendatang. Ia menilai langkah itu terlalu dini dan gegabah.

"YLKI menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni. Kenapa? karena pada 5 Juni estimasinya belum aman untuk pengendalian Covid-19," ujar Tulus dalam keterangan video, Selasa, 26 Mei 2020.

Menurut Tulus, relaksasi pembukaan mal baru bisa dilakukan apabila kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun atau melandai, khususnya di DKI Jakarta. Sehingga, ia mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka kembali mal kalau kurva tersebut belum melandai.

"Saya kira Gubernur DKI harus menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni itu kalau kurva di Jakarta belum melandai yang artinya belum aman dari sisi pengendalian Covid-19," ujar Tulus.

Di samping itu, Tulus menilai rencana pembukaan mal di Indonesia juga masih belum layak dilakukan apabila daerah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ia mengatakan ketentuan PSBB harus tetap dipatuhi. "Jangan coba-coba buka mal atau fasilitas lain selama masih PSBB atau zona merah."

Untuk itu, YLKI mengimbau masyarakat jangan dulu mngunjungi mal sebelum situasi betul-betul aman dan PSBB masih berlaku. Kalau pun pemerintah berkeras membuka mal pada pekan depan, Tulus meminta sanksi tegas dijatuhkan apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama masa wabah ini.

Sebab ia melihat meskipun sudah ada imbauan ataupun mewajibkan penerapan protokol itu, pengawasan di lapangan diperkirakan akan sangat sulit dan potensi pelanggaran akan sangat besar. "Jadi kami minta pemerintah tidak terlalu dini untuk membuka mal dan tempat khusus yang bisa menjadi kluster penularan baru," tutur Tulus. "Pemerintah harus mengutamakan aspek pengendalian Covid sebagai panglima."

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan sejumlah mal siap kembali beroperasi per Jumat pekan depan atau 5 Juni 2020. "Data mal anggota APPBI DPD DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal). Berdasarkan PERGUB No. 489 Tahun 2020," kata Ellen dalam keterangan tertulis Ahad, 25 Mei 2020.

APPBI DPD DKI Jakarta menyatakan kesiapannya membuka kembali mal dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol tersebut, misalnya, pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer. Semua karyawan mal, tenant, dan pengunjung wajib memakai masker. Semua karyawan mal dan tenant memakai pelindung tubuh yang wajar, sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Mal juga wajib menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah tempat cuci tangan, menerapkan physical distancing, mengatur jarak antar-individu dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing dalam antrean di lift, travelator, ekskalator, dan lainnya.

Selain itu mal akan mengatur jarak antar-tempat duduk, khususnya di area makan. Gerai makanan diminta melakukan pengaturan ulang meja dan kursi dengan memperhatikan prinsip physical distancing.

Tenant diminta mengatur agar physical distancing tetap diterapkan sesuai dengan kategori bisnis masing-masing, misalkan antrean di area kasir. Adapun detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant. Sebelumnya, pengelola mal melakukan disinfeksi rutin pada berbagai area, di antaranya pintu masuk utama, toilet eskalator, lift, dan sebagainya.

CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus