Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga, kebijakan ini tak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Soal membatasi orang belanja nanti urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) lagi," kata Zulhas saat ditemui usai rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, pembatasan barang bawaan penumpang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebisa mungkin, kata Zulhas, pemerintah tidak akan lagi memberlakukan larangan terbatas atau lartas.
Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Rapat diadakan setelah setelah ramai kritik terhadap pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah pun mengubah aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani mengatakan regulasi soal ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam beleid itu, jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Menurut dia, langkah ini akan sangat memudahkan bagi PMI maupun Bea Cukai. Sebab, Bea Cukai tak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI.
Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal. Apabila barang bawaan PMI lebih dari US$ 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.