Foto

Jualan di Medsos, Sindikat Perdagangan Satwa Langka Dibekuk

31 Januari 2018 | 18.45 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/01/31/id_680952/680952_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Barang bukti Siamang (Symphalangus Syndactylus) dihadirkan petugas kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2018, Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi. ANTARA/Galih Pradipta

https://statik.tempo.co/data/2018/01/31/id_680953/680953_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukan barang bukti Elang Bondol (Haliastur Indus) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2018. Perdagangan satwa langka yang dilindungi ini dilakukan melalui media sosial. ANTARA

https://statik.tempo.co/data/2018/01/31/id_680955/680955_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Barang bukti Siamang dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2018. Puluhan barang bukti satwa langka berhasil disita. ANTARA

https://statik.tempo.co/data/2018/01/31/id_680960/680960_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Barang bukti Elang Bondol (Haliastur Indus) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2018. Tujuh tersangka ditangkap dalam perdagangan satwa ini. ANTARA

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus