Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. KPK menahan Suherlan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang saat itu merupakan Tenaga Ahli DPR dari fraksi PAN. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan ditampilkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman, Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat periode tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. TEMPO/Imam Sukamto