Foto

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

13 September 2021 | 15.08 WIB

https://statik.tempo.co/data/2021/09/13/id_1050582/1050582_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Stepanus bersama pengacara Maskur Husain menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2021/09/13/id_1050583/1050583_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbicara dengan penasehat hukum saat mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi suap yang tengah terseret kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2021/09/13/id_1050584/1050584_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Suap yang diterima berasal dari beberapa orang, di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Usman Effendi, serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2021/09/13/id_1050585/1050585_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah

https://statik.tempo.co/data/2021/09/13/id_1050586/1050586_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus