Terdakwa kasus korupsi Jasindo Toras Sotarduga Panggabean (kedua kiri) dan Sahata Lumban Tobing (kanan) mengikuti pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Sahata Lumban Tobing dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Toras Sotarduga dihukum selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri) dan Toras Sotarduga Panggabean mengikuti sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing dan pemilik perusahaan agen PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean terbukti melakukan korupsi terkait komisi pembayaran agen asuransi hingga merugikan negara sebesar Rp 38,2 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri) dan Toras Sotarduga Panggabean mendengar pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri) dan Toras Sotarduga Panggabean mendengar pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing setelah mengikuti pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan