Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak orang mengira BPJS Kesehatan hanya dapat dimanfaatkan untuk pengobatan rawat inap dan rawat jalan di fasilitas kesehatan (faskes). Namun ternyata BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk memberikan pelayanan berupa alat kesehatan, salah satunya kacamata.
Syarat klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan
Cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidaklah sulit dan cukup mudah dilakukan untuk pengguna. Dilansir dari Bisnis, berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Untuk mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP, juga resep dokter yang sudah dilegalisir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Datanglah ke puskesmas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes.
3. Di sana minta rujukan ke poli mata.
4. Lewati prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
5. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan menyerahkan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6. Legalisir resep kacamata ke loket rumah sakit dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas di sana.
7. Kemudian datangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS, lalu lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Disarikan dari panduan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi disesuaikan dari kelas kepesertaan yang peserta BPJS kesehatan ambil, yaitu:
- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp 300 ribu.
- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp 200 ribu.
- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp 150 ribu.
Selain itu, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Peserta perlu pula melakukan pemeriksaan mata yang tepat untuk rujukan pembuatan lensa yang sesuai dan frame kacamata yang sesuai dengan selera.
ANNISA FIRDAUSI