Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bali akan menerapkan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari 2024. Sebanyak 500 agen perjalanan didaftarkan oleh Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali untuk menarik pembayaran pungutan tersebut.
“Mereka sebagai salah satu end point pungutan wisman dan mereka semua agen perjalanan wisata konvensional (offline),” kata Ketua Asita Bali I Putu Winastra di Sanur, Denpasar, Bali, Senin, 12 Februari 2024.
Pembayaran pungutan wisman dapat dilaksanakan melalui agen perjalanan wisata baik yang beroperasi secara daring maupun konvensional menggunakan metode pembayaran nontunai.
Selain itu, pembayaran pungutan wisatawan asing itu terutama juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali dan pada laman lovebali.baliprov.go.id sebelum tiba atau sebelum memasuki pintu kedatangan di Pulau Dewata.
Selanjutnya, pembayaran juga dapat dilakukan di pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar di Pelabuhan Benoa Denpasar, akomodasi perhotelan dan dan daya tarik wisata.
Winastra mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada pasar Eropa. “Wisatawan pasar kelas menengah ke atas itu mereka mendukung di Bali ada sebuah pungutan untuk melindungi alam, budaya dan tradisi,” katanya.
Dana untuk perlindungan budaya dan alam
Nantinya, dana yang terkumpul di rekening kas daerah di Bank BPD Bali digunakan untuk membiayai program perlindungan budaya, alam termasuk pengelolaan sampah.
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi meluncurkan kebijakan pungutan wisman pada Senin ini di Sanur, Denpasar. Pungutan wisatawan asing di Bali itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali. Dananya juga digunakan untuk pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
ANTARA
Pilihan Editor: Uji Coba Pungutan Wisatawan Asing, Bali Kumpulkan Dana Rp1,4 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini