Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberi toleransi waktu operasional bagi pengusaha wisata, pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, sampai warung pinggir jalan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Jika pemerintah pusat merekomendasikan jam operasional mereka hanya sampai pukul 20.00 WIB, pemerintah Yogyakarta melonggarkannya hingga pukul 22.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembatasan operasional usaha di Yogyakarta mulai pukul 09.00 sampai 22.00 WIB," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Ahmad saat dihubungi Tempo, Senin 21 Desember 2020. Meski mendapat perpanjangan jam operasional, Noviar memastikan petugas akan menindak jika pengelola melanggar protokol keamanan, misalkan memicu kerumunan massa. Kebijakan pembatasan operasional untuk destinasi wisata, mal, kafe, restoran, dan warung pinggir jalan itu berlaku 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angkringan menjadi lokasi favorit masyarakat dan wisatawan di Yogyakarta saat menghabiskan malam dengan aneka jajanan yang murah meriah. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Dalam pertemuan sebelumnya di Markas Polda DI Yogyakarta, Noviar Ahmad menuturkan, pemerintah pusat sebenarnya telah membuat rekomendasi durasi operasional tempat usaha untuk wilayah DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Banten di masa libur Natal dan tahun baru. Pelaku usaha wisata, restoran, kafe, tempat hiburan, mal, dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Kendati ada rekomendasi tersebut, Noviar melanjutkan, pemerintah DI Yogyakarta mengambil kebijakan berbeda karena sejumlah pertimbangan. Khususnya faktor ekonomi bagi pelaku usaha dan jasa wisata yang mengandalkan momentum libur Nataru ini. "Jadi kebijakan pembatasan operasionalnya tidak sama (dengan rekomendasi pemerintah pusat) karena pertimbangan ekonomi," ujar Noviar.
Sejumlah pusat perbelanjaan di Yogyakarta, salah satunya Mall Malioboro terpantau sudah beroperasi walau masih lengang. Sejumlah pusat perbelanjaan Yogyakarta yang menjadi favorit wisatawan turut terpuruk akibat pandemi Covid-19. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa. "Jangan memandang sepele sehingga membuat kita kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19," kata Sultan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2020 di Markas Polda DI Yogyakarta, Senin 21 Desember 2020. "Jangan sampai perayaan Natal dan tahun baru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19."
Kepala Polda DI Yogyakarta, Inspektur Jenderal Asep Suhendar berharap masyarakat menjalankan ibadah Natal secara daring. Sebab jika ibadah berlangsung tatap muka maka berpotensi terjadi penularan. Meski begitu, Asep memastikan petugas siap mengamankan tempat-tempat ibadah yang menyelenggarakan ibadah tatap muka. "Kami menyiapkan pengamanan di 45 gereja," kata dia. Yang penting tetap menaati protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaat sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.