Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar Dilaporkan ke Polisi

Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.

2 Februari 2021 | 18.34 WIB

Ilustrasi salah satu pulau tak berpenghuni yang menjadi objek wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar. ANTARA Foto/ Suriani Mappong
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi salah satu pulau tak berpenghuni yang menjadi objek wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar. ANTARA Foto/ Suriani Mappong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar diduga telah dijual ke pihak ketiga. Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate Faat Rudianto mengatakan sudah melaporkan dugaan penjualan pulau yang masuk kawasan taman nasional itu ke pihak kepolisian dan berharap dapat diusut tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Faat mengatakan, dari informasi yang dihimpun di lapangan diketahui jika pulau itu dijual ke pihak ketiga yang konon mengembangkan sarana wisata. Menurut dia, dalam transaksi itu yang ada hanya jual beli tanah, tidak ada jual beli pulau. Namun di lapangan, tanah yang diperjualbelikan itu lebih luas dari pulau.

"Jadi, pulaunyalah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual-beli tanah,” kata Faat, Selasa, 2 Februari 2021.

Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Kepala Dinas Pariwisata Selayar Andi Abdurrahman juga turut menyesalkan kasus itu karena Pulau Lantigiang merupakan salah satu aset pariwisata yang saat ini siap dikembangkan dan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Secara geografis, kata Andi, Kepulauan Selayar dikelilingi laut. Maka konsep pembangunan pariwisata adalah marine tourism, sehingga pulau yang masuk kawasan wisata dan taman nasional menjadi kewenangan pemerintah untuk mengelolanya.

Kepolisian Resort Kepulauan Selayar kini tengah mengusut dugaan penjualan Pulau Lantigiang. Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui jika warga setempat yang mengaku tanah neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta, namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp 10 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus