Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Gubernur Bengkulu Dukung TWA Seblat jadi Koridor Gajah

Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mendukung upaya pelestarian Taman Wisata Alam (TWA) Seblat

29 Oktober 2018 | 18.24 WIB

Taman Nasional Kerinci Seblat. TEMPO/Fachrul Rasyid
Perbesar
Taman Nasional Kerinci Seblat. TEMPO/Fachrul Rasyid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, JRejang Lebong - Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mendukung upaya pelestarian Taman Wisata Alam (TWA) Seblat yang saat ini menjadi hutan koservasi dan habitat alami gajah di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Saya memastikan sangat pro lingkungan. Justru kita sekarang sedang mendukung bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan kawasan itu menjadi koridor gajah dunia," katanya usai mengunjungi SMA Negeri 2 Kabupaten Rejang Lebong, Senin, 29/10.

Rencana penertapan TWA Seblat menjadi koridor gajah dunia tersebut, menurut dia, merupakan yang pertama dan saat ini sedang diperjuangkannya dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Ekosistem (KSDAE) dari Kementerian LHK agar menetapkannya pada akhir 2018. "Kalau itu berhasil kita tetapkan, maka semua status kawasan itu menjadi dominan peruntukannya adalah gajah.”

Dia memastikan pertambangan batu bara di dalam kawasan TWA Seblat yang menjadi pusat pelatihan gajah (PLG) tidak akan beroperasi karena permasalahannya belum bersih dan selesai.

Sebelumnya, rencana pembukaan tambang batu bara di TWA Seblat Kabupaten Bengkulu Utara ditantang oleh kalangan masyarakat pencinta lingkungan. Bahkan kelompok masyarakat ini membuat petisi penolakan izin pertambangan PT Inmas Abadi di dalam kawasan yang menjadi habitat gajah Sumatera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus