Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Iko Uwais melaporkan balik pelapor kasus dugaan penganiayaan, Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda. Meski demikian Iko Uwais mengaku masih membuka pintu damai, bahkan sejak malam kejadian pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya orangnya cinta damai dan berharap semoga kedepannya tidak terjadi hal-hal seperti ini, baik kepada saya, keluarga, bahkan teman-teman media tercinta di mana pun berada," kata Iko Uwais dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iko Uwais ingin menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan memiliki itikad baik sejak awal kepada Rudi untuk menempuh jalan damai. "Tentunya kita semua ingin hidup dalam suasana kedamaian dan saling menyayangi. Kita bisa bekerja lebih nyaman dan lebih giat untuk kehidupan yang lebih baik," kata Iko Uwais.
Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi yang merupakan desainer interior ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan kasus penganiayaan. Pengacara Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya dengan memotong dan memanipulasi fakta yang sebenarnya. Secara tegas dikatakan bahwa Iko Uwais tidak pernah melakukan pengeroyokan kepada Rudi.
Iko Uwais dan Audy Item. Foto: Instagram/@audyitem.
Saat kejadian, suami Audy Item ini hendak menayakan perkembangan pekerjaan kepada Rudi, namun mendapatkan respon kurang baik yang kemudian memicu sedikit ketegangan. Menurut Iko Uwais, kejadian tersebut berlanjut dengan penyerangan secara fisik dari Rudi kepadanya. Ketika suasana semakin tidak kondusif, kakak Iko Uwais bernama Firmansyah muncul karena ingin melerai keduanya.
"Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, disitulah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," kata Iko Uwais.
Permasalahan bermula dari Rudi dan istrinya yang dinilai telah lari dari tanggung jawab oleh Iko Uwais. Pada awalnya, Iko Uwais dan Rudi melakukan kerja sama. Iko Uwais mengaku sudah melakukan pembayaran sesuai sebesar Rp 150 juta atau setara dengan 50 persen dari nilai kontrak. Namun ketika Iko Uwais menanyakan perkembangan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian, Rudi seakan selalu berusaha menghindar.
Iko Uwais sudah melakukan visum untuk melengkapi bukti pelaporannya. Pada Selasa, 14 Juni 2022, Iko Uwais didampingi pengacaranya melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Laporan yang dibuat klien kami kepada Rudi dan Istrinya di Polda Metro Jaya bertujuan agar terang benderang bagaimana sebenarnya keributan yang terjadi pada tanggal 11 Juni 2022," kata Leonardus Sagala.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.