Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Kabupaten Bogor PPKM Level 2: Tempat Wisata, Taman dan Mal Buka Secara Terbatas

Pembukaan area publik tersebut sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Bogor.

4 Desember 2021 | 14.37 WIB

Sejumlah warga memadati Pasar Cibinong saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 4 Juli 2021. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Sejumlah warga memadati Pasar Cibinong saat PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 4 Juli 2021. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai membuka area publik, termasuk taman dan tempat wisata seiring penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat atau PPKM menjadi PPKM Level 2. Namun kapasitas pengunjung masih dibatasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kata Ade, masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Pengunjung harus selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Pembukaan area publik tersebut sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM Level 2. Selain area publik, aturan itu mengatur mengenai pembukaan tempat perbelanjaan. 

Toko modern, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari total kapasitas tempat. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan. Bioskop di Kabupaten Bogor juga dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus