Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

KaK Seto Dibully Netizen karena Perjuangkan Anak Ferdy Sambo, Angelina Sondakh Pasang Badan

Angelina Sondakh menuturkan, saat ia berhadapan dengan hukum, Kak Seto memperjuangkan nasib Keanu Massaid, yang saat itu berusia dua tahun.

5 September 2022 | 14.52 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati dan psikolog anak, Seto Mulyadi atau qamendapatkan pembelaan dari Angelina Sondakh, mantan narapidana dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. "Kak Seto waktu itu ada bersama saya dan merekomendasikan saya untuk tidak ditahan," kata Angelina Sondakh dalam video yang diunggah di halaman Instagramnya, Senin, 5 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kak Seto mendapatkan hujatan netizen setelah merekomendasikan agar Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran masih ada anak usia 1,5 tahun yang masih harus disusui dan diawasi tumbuh kembangnya. Rekomendasi Kak Seto ini disetujui Bareskrim Polri yang memutuskan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, hanya wajib lapor meski menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini membuat netizen meradang. Mereka ramai-ramai merundung Kak Seto dan Polri lantaran dianggap melakukan diskriminasi hukum. Masyarakat kemudian membandingkan kejadian serupa yang menimpa Angelina Sondakh dan mendiang Vanessa Angel yang juga masih memiliki balita.

Bahkan usia Gala Sky, putra Vanessa baru berusia empat bulan ketika aktris itu harus menjalani hukuman karena narkoba. Walhasil, setiap hari, mendiang Bibi Andriansyah, suami Vanessa harus mengambil ASI yang diperah istrinya di penjara. Masyarakat juga membandingkan kejadian yang menimpa tiga tahanan perempuan yang terpaksa membawa bayi mereka ikut ditahan. 

Angelina Sondakh/Foto: Instagram/Angelina Sondakh

Menurut Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh, Kak Seto terus memperjuangkan Keanu Massaid, yang ditinggal ayahnya, Adjie Massaid saat usia setahun, dan setahun kemudian ibunya dipenjara selama hampir 10 tahun. "Kak Seto masih memperjuangkan Keanu walaupun suara Kak Seto tidak didengarkan dan saya tetap ditahan. Mungkin saya nasibnya berbeda dan saya harus mengatakan bahwa Kak Seto saat itu membantu saya," katanya berulang kali. 

Bahkan, menurut Angie, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu juga memperjuangkan pendidikan Aaliyah Massaid, putri Adjie Massaid dan Reza Artamevia yang berada dalam pengasuhannya. "Kak Seto ikut membantu agar Aaliyah, anak saya ikut sekolah homeschooling di sekolah Kak Seto," kata Angie yang berhubungan amat dekat dengan Zahwa dan Aaliyah Massaid.

"Jadi apabila ada yang bertanya di mana Kak Seto ketika saya menghadapi masalah hukum? Kak Seto ada bersama saya, tapi suaranya tidak didengar dan saya tetap ditahan. Beda waktu, beda nasib," kata Angelina. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus