Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Venna Melinda dikabarkan secepatnya memproses surat perceraiannya dengan sang suami, Ferry Irawan setelah urusan bisnisnya di Jakarta selesai. Ia mengaku sudah tidak mempercayai lagi suaminya pasca-kejadian KDRT yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Minggu, 8 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Venna Melinda menjelaskan kronologi KDRT yang menimpanya. Pada 7 Januari 2023, ia dan Ferry Irawan menempuh perjalanan 9 jam Jakarta-Kediri. Lalu, Ferry berulang kali mengingatkan bahwa kepergiannya hanya untuk “pacaran.” Namun, Venna mengalami asam lambung karena 3 bulan terakhir tertekan oleh kondisi rumah tangganya selama 9 bulan ini sehingga ia tidak langsung menerima tawarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setibanya di Kediri, Venna ketiduran karena minum obat lambung setelah sebelumnya muntah-muntah selama perjalanan. Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, ia terbangun dan Ferry minta dilayani, bahkan selimut Venna ditarik olehnya. Namun, Venna masih lelah sehingga menolak permintaan itu dan ia pun kembali menarik ke atas selimutnya. Besok paginya, Ferry langsung naik pitam dan meneror Venna dengan link-link berita online ketika ia belum berhijab.
“Ia juga mencolek semua organ sensitif saya. Akhirnya, adu mulut tidak bisa dibendung. Ia ngamuk sehingga terjadilah KDRT itu,” kata Venna.
Jika melihat kasus KDRT dari kronologi Venna Melinda, terlihat bahwa ia menjadi korban atas tindakan marital rape yang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Lalu, apa sebenarnya marital rape?
Sampai sekarang, acapkali diberitakan terjadinya pelanggaran seksual dalam hubungan rumah tangga yang biasanya perempuan selalu menjadi korban, seperti kasus KDRT Venna Melinda. Meskipun perempuan sudah menjadi korban dan objek kekerasan, tetapi mereka masih disudutkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas semuanya. Terlebih lagi, hubungan pernikahan menjadi legitimasi kekuasaan suami atas istrinya.
Selain itu, ada pula anggapan bahwa dalam berhubungan seksual seorang istri harus tunduk sepenuhnya kepada suami sehingga istri pun dibungkam, bila terjadi hubungan seksual dengan motif perkosaan. Seharusnya persetubuhan sehat dan wajar adalah persetubuhan yang dikomunikasikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak demi mencapai persetujuan.
Hal tersebut merupakan cikal bakal terjadinya marital rape yang sudah mengental di kehidupan sosial. Berdasarkan terminologi, marital rape berasal dari bahasa Inggris, yaitu marital berarti sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, sedangkan rape berarti perkosaan. Artinya, marital rape adalah perkosaan yang terjadi antara suami dengan istri dalam hubungan pernikahan. Di sisi lain, berdasarkan bahasa, marital rape diartikan sebagai perkosaan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban yang sudah dinikahinya. Adapun, arti dari perkosaan itu adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.
Sementara itu, pengertian secara umum tentang marital rape adalah istri yang mendapat tindak kekerasan seksual oleh suami dalam pernikahan atau rumah tangga. Dalam hal ini, pemaksaan tersebut tanpa adanya persetujuan dan pertimbangan akan kondisi yang dialami istri.
Melansir Marital Rape,Kekerasan Seksual Terhadap Istri, marital rape juga dapat didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui vagina mulut ataupun anus yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau ketika istri tidak sadar. Arti lain dari marital rape juga berarti sebagai kekerasan terhadap istri dalam bentuk pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, pemaksaan selera seksual, dan pemaksaan seksual tanpa memperhatikan kepuasan istri.
World Health Organization (WHO) pun telah mengklasifikasikan marital rape ke dalam jenis kekerasan seksual, termasuk KDRT. Perbuatan tersebut dapat mempengaruhi kondisi psikologis dan fisik seorang perempuan atau istri, termasuk alat reproduksinya, sebagaimana dilansir Jurnal Yuridis.
RACHEL FARAHDIBA R
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.