Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo ihwal pemberian hukuman kebiri bagi pedofil. Alasannya, hukum formal yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera.
Saat ditemui dalam satu acara di Plaza Indonesia, Maya Estianty mengaku tidak setuju jika pelaku dihukum dengan cara dikebiri.
"Kasihan kalau dikebiri karena pedofilia itu sakit jiwa, jadi lebih baik di-treatment," ungkap ibunda Al, El, dan Dul ini Kamis, 22 Oktober 2015. Menurutnya terapi ke tempat yang tepat merupakan pilihan yang pas untuk para pelaku pedofilia daripada dikebiri.
Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, Boyke Dian Nugraha, pakar seks Indonesia mengatakan bahwa hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak-anak tidaklah efektif. Ia beralasan pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatan selama kondisi mentalnya tidak diobati.
Sementara itu, seorang ahli bedah syaraf di Mayapada, Roslan Hasan juga buka suara ihwal hukuman kebiri ini. "Yang jelas, bahwa kebiri itu bisa menghentikan hasrat seksual terhadap seseorang adalah pendapat ngawur," cuitnya dalam akun twitter-nya @ryuhasan, Rabu, 21 Oktober 2015.
DINI TEJA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini